Pakai NIK untuk Cek Penerima KJP Plus September 2025, Ini Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuannya

Senin 01 Sep 2025, 18:36 WIB
Berikut ini cara untuk cek saldo KJP Plus pencairan September 2025. (Sumber: jakarta.go.id)

Berikut ini cara untuk cek saldo KJP Plus pencairan September 2025. (Sumber: jakarta.go.id)

Transparansi ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian kepada penerima manfaat.

Cara Cek Daftar Penerima KJP Plus September 2025

Untuk memastikan apakah nama siswa masuk dalam daftar penerima, tersedia dua cara utama yang mudah diakses, yakni melalui laman resmi KJP Plus dan aplikasi JakOne Mobile.

1. Cek via Situs Resmi KJP Plus

  • Akses laman https://kjp.jakarta.go.id
  • Pilih menu Penerima KJP Plus
  • Masukkan NIK atau NISN
  • Klik Cari
  • Informasi status penerima dan pencairan akan ditampilkan

Baca Juga: Cara Memeriksa Status Penerima Bansos Secara Online dan Offline, Plus Panduan Pengajuan ke DTSEN, Intip Selengkapnya di Sini!

2. Cek via Aplikasi JakOne Mobile

  • Unduh aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI
  • Login menggunakan akun terdaftar
  • Pilih menu KJP untuk mengecek saldo dan status pencairan

Dua cara ini memudahkan orang tua maupun siswa untuk memastikan status penerimaan tanpa harus datang ke sekolah atau kantor Dinas Pendidikan.

Nominal Dana KJP Plus September 2025

Besaran bantuan KJP Plus berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan. Dana disalurkan langsung ke rekening Bank DKI penerima dan hanya bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan.

Jenjang SD/MI

  • Biaya rutin: Rp135.000/bulan
  • Biaya berkala: Rp115.000/bulan
  • Tambahan SPP swasta: Rp130.000/bulan

Jenjang SMP/MTs

  • Biaya rutin: Rp185.000/bulan
  • Biaya berkala: Rp115.000/bulan
  • Tambahan SPP swasta: Rp170.000/bulan

Jenjang SMA/MA

  • Biaya rutin: Rp235.000/bulan
  • Biaya berkala: Rp185.000/bulan
  • Tambahan SPP swasta: Rp290.000/bulan

Jenjang SMK

  • Biaya rutin: Rp235.000/bulan
  • Biaya berkala: Rp215.000/bulan
  • Tambahan SPP swasta: Rp240.000/bulan

Jenjang PKBM

  • Biaya rutin: Rp185.000/bulan
  • Biaya berkala: Rp115.000/bulan

Berita Terkait


News Update