Baca Juga: 11 Tuntutan Mahasiswa dalam Aksi Demo Indonesia Cemas 2 September 2025
Prosedur dan Otoritas Presiden
Secara hukum, Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI memegang otoritas penuh untuk menetapkan dan mencabut status darurat militer.
Namun, keputusan tersebut harus disertai dengan pertimbangan yang matang dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Istana Negara atau Markas Besar TNI mengenai kebenaran wacana tersebut.
Para ahli menduga, ramainya pembicaraan ini lebih merupakan bentuk kecemasan publik terhadap situasi yang tidak pasti daripada sebuah kebijakan yang akan segera diterapkan.
Namun, satu hal yang pasti: wacana darurat militer telah membuka kembali percakapan tentang keseimbangan antara keamanan negara dan perlindungan hak asasi manusia, sebuah diskusi yang selalu relevan dalam negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.