PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Pandeglang menemukan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) sebesar Rp771 juta pada tahun anggaran 2024 di Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong, Pandeglang.
Inspektur Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri, membenarkan adanya temuan tersebut.
"Iya betul, besarannya Rp771 juta betul. Temuannya itu dari kegiatan fisik, kalau tidak salah ada 6 sampai 8 kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh pihak desa," ungkap Hasan saat dihubungi, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, Inspektorat bertugas melakukan pemeriksaan, kemudian memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada pihak desa.
Baca Juga: Markas Brimob Kelapa Dua Diserang, Polres Metro Depok Tetapkan Status Siaga
"Kami memberikan waktu selama 60 hari sejak rekomendasi itu diterbitkan, agar pihak desa menindaklanjuti atau mengerjakan kegiatan yang belum dilaksanakan juga membayar PPH dan PPN-nya," katanya.
Jika rekomendasi tidak dijalankan dalam waktu 60 hari, maka Inspektorat akan melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigasi.
"Audit investigasi itu nantinya untuk memastikan apakah sudah dikerjakan, berapa titik, satuan maupun volume pekerjaan yang dilakukan. Dan kalau memang belum juga ditindaklanjuti, maka kami akan hitung kembali," jelas Hasan.
Ia menambahkan, audit investigasi juga dapat menelusuri penggunaan dana.
"Nanti kan kalau sudah audit investigasi, kami bisa cek uangnya dikemanakan atau digunakan apa saja oleh Kades," sambungnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja BNI Terbaru 2025, Ada 2 Posisi Tersedia
Jika hasil audit investigasi menunjukkan adanya pelanggaran lebih lanjut, kasus akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
"Ya, nanti bukan kami lagi yang menangani, tapi pihak penegak hukum," ujarnya.
Saat ditanya soal program kegiatan yang tidak dilaksanakan, Hasan tidak merinci. "Kegiatannya itu pekerjaan fisik, kalau tidak salah ada 6 sampai 8 kegiatan," ucapnya.
Baca Juga: Berapa Harga Robux 2025? Cek Rincian dan Cara Top Up di Roblox
Terpisah, Camat Koroncong, Muhtadi, juga membenarkan adanya temuan tersebut.
"Iya benar, itu tahun anggaran 2024 dan pada saat itu Kepala Desa-nya dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) waktu itu," tuturnya.
Menurutnya, pihak kecamatan sudah lebih dulu melakukan monitoring dan evaluasi (monev) hingga memanggil Pjs Kepala Desa.
"Makanya, dari hasil penanganan oleh kecamatan, maka diserahkan dan dilanjutkan oleh pihak Inspektorat Pandeglang," tandasnya.