Rp771 Juta Dana Desa Diduga Disimpangkan di Koroncong Pandeglang

Sabtu 30 Agu 2025, 09:12 WIB
Caption: Ilustrasi dana desa. (Foto: Ist)

Caption: Ilustrasi dana desa. (Foto: Ist)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.IDInspektorat Kabupaten Pandeglang menemukan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) sebesar Rp771 juta pada tahun anggaran 2024 di Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong, Pandeglang.

Inspektur Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri, membenarkan adanya temuan tersebut.

"Iya betul, besarannya Rp771 juta betul. Temuannya itu dari kegiatan fisik, kalau tidak salah ada 6 sampai 8 kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh pihak desa," ungkap Hasan saat dihubungi, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, Inspektorat bertugas melakukan pemeriksaan, kemudian memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada pihak desa.

Baca Juga: Markas Brimob Kelapa Dua  Diserang, Polres Metro Depok Tetapkan Status Siaga

"Kami memberikan waktu selama 60 hari sejak rekomendasi itu diterbitkan, agar pihak desa menindaklanjuti atau mengerjakan kegiatan yang belum dilaksanakan juga membayar PPH dan PPN-nya," katanya.

Jika rekomendasi tidak dijalankan dalam waktu 60 hari, maka Inspektorat akan melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigasi.
"Audit investigasi itu nantinya untuk memastikan apakah sudah dikerjakan, berapa titik, satuan maupun volume pekerjaan yang dilakukan. Dan kalau memang belum juga ditindaklanjuti, maka kami akan hitung kembali," jelas Hasan.

Ia menambahkan, audit investigasi juga dapat menelusuri penggunaan dana.

"Nanti kan kalau sudah audit investigasi, kami bisa cek uangnya dikemanakan atau digunakan apa saja oleh Kades," sambungnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja BNI Terbaru 2025, Ada 2 Posisi Tersedia

Jika hasil audit investigasi menunjukkan adanya pelanggaran lebih lanjut, kasus akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.


Berita Terkait


News Update