POSKOTA.CO.ID - Sebuah tragedi memilukan terjadi pada 28 Agustus 2025 di tengah aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPR RI.
Seorang pengemudi ojek online (ojol) meregang nyawa setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melaju di tengah kerumunan massa. Kejadian itu tidak hanya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga mengguncang nurani masyarakat luas.
Insiden ini menjadi titik balik perbincangan publik. Bukan hanya karena menelan korban jiwa, tetapi juga karena menyinggung soal tanggung jawab aparat negara dalam menjaga keamanan tanpa mengorbankan keselamatan warga sipil.
Dari sini, suara-suara keadilan bermunculan, salah satunya datang dari komedian sekaligus aktris Kiky Saputri.
Surat Terbuka Kiky Saputri
Kiky Saputri, yang dikenal sebagai komedian dengan gaya satir dan kritis, menuliskan surat terbuka di akun Instagram pribadinya. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Komandan Korps Brimob Polri, Imam Widodo, dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dalam unggahannya, Kiky menandai akun resmi Brimob, Humas Polri, dan DPR RI. Hal ini menunjukkan bahwa pesan yang ia tulis bukan sekadar ekspresi pribadi, melainkan sebuah panggilan moral untuk meminta pertanggungjawaban.
Kiky menegaskan bahwa tragedi ini terjadi karena kelalaian aparat. Ia menuntut agar Brimob segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan permintaan maaf resmi kepada masyarakat.
Baginya, kehilangan nyawa manusia tidak bisa dianggap sebagai “efek samping” dari pengamanan sebuah demonstrasi.
Kepada Puan Maharani dan DPR RI, Kiky juga menekankan pentingnya mendengar suara rakyat. Ia mengingatkan bahwa tugas wakil rakyat adalah menampung aspirasi, bukan menutup telinga terhadap jeritan masyarakat yang kehilangan kepercayaan karena tragedi semacam ini.
Kutipan Langsung: Jeritan Hati Seorang Publik Figur
“Yth. Komandan Korps Brimob Polri, Bapak Imam Widodo. Tolong segera ditindaklanjuti kejadian yang menewaskan 1 manusia akibat kelalaian anggota Bapak,” tulis Kiky dalam surat terbukanya, Kamis, 28 Agustus 2025.