Menanti Pengumuman Resmi dan Memahami Syarat Awal
Hingga Agustus 2025, Kemendikdasmen memang belum mengeluarkan pengumuman resmi dan jadwal detail mengenai pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2026. Semua informasi masih bersifat tentatif dan menunggu kepastian dari pihak kementerian.
Sembari menunggu kejelasan, calon peserta didorong untuk mempersiapkan diri sejak dini dengan memahami persyaratan administrasi dasar. Berikut adalah 10 Syarat Utama Pendaftaran PPG Prajabatan yang perlu diperhatikan:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Berusia maksimal 32 tahun per 31 Desember pada tahun pendaftaran.
- Memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di PD-Dikti atau telah disetarakan untuk lulusan luar negeri.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (dibutuhkan saat lapor diri).
- Surat Keterangan Kelakuan Baik (dibutuhkan saat lapor diri).
- Surat Keterangan Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) (dibutuhkan saat lapor diri).
- Bersedia menandatangani Pakta Integritas.
- Bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi, yaitu: Seleksi Administrasi, Tes Substantif, dan Tes Wawancara.
Penting untuk dicatat: Syarat nomor 6, 7, dan 8 hanya perlu dipenuhi dan diserahkan setelah dinyatakan lolos seleksi dan memasuki tahap lapor diri.
Strategi Menghadapi Seleksi 2026
Dengan kemungkinan dibukanya pendaftaran pada 2026, calon peserta memiliki waktu yang cukup untuk mematangkan persiapan.
Selain memastikan kelengkapan dokumen administratif, calon peserta disarankan untuk mulai mempelajari materi potensial yang diujikan dalam Tes Substantif, yang biasanya menguji penguasaan materi bidang studi, pedagogik, dan kemampuan dasar lainnya.
Transisi kebijakan ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah meningkatkan kualitas guru Indonesia sejak dari hulu, yaitu dengan memastikan calon guru yang direkrut telah benar-benar kompeten dan profesional melalui PPG Prajabatan sebelum benar-benar mengabdi di dunia pendidikan.
Calon peserta disarankan untuk terus memantau kanal komunikasi resmi Kemendikdasmen dan Direktorat Jenderal GTK untuk mendapatkan pengumuman yang sahih dan terupdate.