Dana KJP Plus Tahap 2 2025 Mulai Cair September? Cek Jadwal Penyaluran

Kamis 28 Agu 2025, 09:59 WIB
Ilustrasi bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Jakarta. (Sumber: Poskota/Faiz)

Ilustrasi bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Jakarta. (Sumber: Poskota/Faiz)

POSKOTA.CO.ID - Hanya dalam hitungan hari, masyarakat akan memasuki bulan September. Sejumlah warga Jakarta pun sudah tak sabar menantikan penyaluran bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2025.

Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 2025 saat ini jadi sorotan warga.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah membuka pendaftaran KJP Plus Tahap 2 pada 30 Juli hingga 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Strategi Hidup Hemat dengan Gaji UMR ala Theo Derick, Bisa Ditiru Anak Muda

Penyaluran bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 pun sudah resmi dirampungkan mulai 5 Agustus 2025 lalu.

Tak heran, jika saat ini sejumlah orang yang mendaftarkan diri ke dalam bantuan ini mulai mempertanyakan perihal jadwal pencairan bantuan.

Lalu, kapan kah bantuan Pemprov DKI ini akan cair kepada masyarakat? Simak ulasan selengkapnya.

Apa Itu KJP Plus?

Melansir dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, KJP Plus adalah program bantuan biaya pendidikan untuk anak-anak di DKI Jakarta.

Bantuan ini diselenggarakan untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.

Baca Juga: Apa Penyebab Bansos KLJ Agustus 2025 Tidak Cair ke Rekening Bank DKI? Ketahui Alasannya

Nantinya, biaya pendidikan tersebut sepenuhnya akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat mencegah adanya siswa yang putus sekolah (drop out).

Syarat Penerima KJP Plus

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi supaya kamu bisa terdaftar sebagai penerima bansos KJP Plus.

Baca Juga: Begini Cara Investasi Saham dengan Modal Rp100 Ribu agar Tidak Salah Langkah

Persyaratan Umum

  • Murid usia 6-21 tahun.
  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
  • Terdaftar sebagai murid di satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta.
  • Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

Persyaratan Khusus

  • Terdaftar dalam DTKS.
  • Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial.
  • Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS

Jadwal Pencairan Bansos KJP Plus Tahap 2?

Timeline pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Instagram/@upt.p4op)

Setelah proses pendaftaran, akan dilakukan proses seleksi untuk menentukan peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan KJP Plus Tahap 2.

Usai seleksi selesai dan nama-nama penerima bantuan sudah ditetapkan serta diumumkan, barulah para peserta akan mulai menerima uang bantuan ini.

Supaya lebih jelas, masyarakat dapat menyimak jadwal penyaluran bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 beserta alurnya.

  • 26 - 28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan usulan KJP Plus
  • 30 Juli - 8 Agustus:
    > Pendaftaran: 30 Juli - 7 Agustus:
    > Verifikasi dan unggah SPTJM: 30 Juli - 8 Agustus:
  • 11 - 16 Agustus -2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
  • 18 Agustus - 30 September 2025: Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur

Setelah nama-nama penerima bantuan ditetapkan, masyarakat masih harus menunggu proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI selesai dilakukan.

Setelah itu, barulah masyarakat bisa mencairkan uang bantuan KJP Plus untuk berbagai keperluan sekolah, mulai dari membeli buku dan alat tulis, ongkos transportasi ke sekolah, membayar iuran sekolah, dan lainnya.


Berita Terkait


News Update