Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat mencegah adanya siswa yang putus sekolah (drop out).
Syarat Penerima KJP Plus
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi supaya kamu bisa terdaftar sebagai penerima bansos KJP Plus.
Baca Juga: Begini Cara Investasi Saham dengan Modal Rp100 Ribu agar Tidak Salah Langkah
Persyaratan Umum
- Murid usia 6-21 tahun.
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar sebagai murid di satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta.
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Persyaratan Khusus
- Terdaftar dalam DTKS.
- Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial.
- Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS
Jadwal Pencairan Bansos KJP Plus Tahap 2?

Setelah proses pendaftaran, akan dilakukan proses seleksi untuk menentukan peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan KJP Plus Tahap 2.
Usai seleksi selesai dan nama-nama penerima bantuan sudah ditetapkan serta diumumkan, barulah para peserta akan mulai menerima uang bantuan ini.
Supaya lebih jelas, masyarakat dapat menyimak jadwal penyaluran bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 beserta alurnya.
- 26 - 28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan usulan KJP Plus
- 30 Juli - 8 Agustus:
> Pendaftaran: 30 Juli - 7 Agustus:
> Verifikasi dan unggah SPTJM: 30 Juli - 8 Agustus: - 11 - 16 Agustus -2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- 18 Agustus - 30 September 2025: Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur
Setelah nama-nama penerima bantuan ditetapkan, masyarakat masih harus menunggu proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI selesai dilakukan.
Setelah itu, barulah masyarakat bisa mencairkan uang bantuan KJP Plus untuk berbagai keperluan sekolah, mulai dari membeli buku dan alat tulis, ongkos transportasi ke sekolah, membayar iuran sekolah, dan lainnya.