POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan insentif pajak untuk sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.
Diskon pajak yang diberikan ini berkisar antara 20 hingga 50 persen dan berlaku mulai berlaku 25 Agustus hingga Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing usaha, serta mempertahankan tingkat kepatuhan pajak yang sudah tinggi di Jakarta.
Baca Juga: Brimob Masih Bersiaga di Lokasi Demo DPR
"Pada hari ini, saya menandatangani keputusan gubernur untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta," ujar Pramono dalam rilis resmi.
Kebijakan ini lahir sebagai upaya Pemprov DKI menjaga laju ekonomi yang selama ini menunjukkan tren positif, dengan tingkat pertumbuhan sekitar 14–15 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional.
3 Skema Insentif Pajak
Dalam penjelasannya, Gubernur Pramono menguraikan tiga skema insentif yang akan diterapkan:
- Diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan, berlaku sejak 25 Agustus hingga September 2025.
- Diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan, berlaku dari Oktober hingga Desember 2025.
- Diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan minuman, berlaku mulai Agustus hingga Desember 2025.
Baca Juga: Guru Terduga Asusila Murid SMPN Bekasi Digelandang KPAD ke Polres
Dengan skema ini, pelaku usaha dapat menikmati keringanan beban pajak, sehingga memiliki ruang lebih luas untuk menjaga stabilitas bisnis dan meningkatkan pelayanan kepada konsumen.
Mekanisme Pengajuan dan Potensi Perpanjangan
Untuk mendapatkan insentif tersebut, wajib pajak cukup menyerahkan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP.