Pengrusakan CCTV di Pejompongan Akibat Demo 25 Agustus, Diskominfotik DKI Jakarta Desak Usut Tuntas

Selasa 26 Agu 2025, 16:00 WIB
Ilustrasi CCTV kamera pengawas. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi CCTV kamera pengawas. (Sumber: Freepik)

Oleh sebab itu, tindakan perusakan fasilitas publik tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap keamanan kota.

Perusakan kamera pengawas atau fasilitas umum lainnya termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat digunakan lagi dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda.

Baca Juga: Guru Terduga Asusila Murid SMPN Bekasi Digelandang KPAD ke Polres

Dengan dasar hukum ini, Diskominfotik menegaskan bahwa pelaku perusakan tidak bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum. Hal tersebut penting agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Diskominfotik DKI Jakarta memastikan bahwa kasus perusakan CCTV di Pejompongan akan ditindaklanjuti secara serius melalui koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV ini. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama. Perlindungan fasilitas publik merupakan tanggung jawab kita semua," ujar Budi.

Upaya penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga ketertiban umum.


Berita Terkait


News Update