Sementara itu, di balik sengketa hukum tersebut, ada kisah nyata petani kecil bernama Engkus Kusnadi, 65 tahun, warga RW 07. Dia sudah menggarap lahan tersebut sejak tahun1979.
"Dari tanah itulah ia bisa membesarkan anak-anaknya hingga kuliah," ujar Engkus, Selasa, 26 Agustus 2025.
Sejak bertani, Engkus memilih sejumlah tanaman seperti palawija, tomat, cabai, dan kol. Akan tetapi, sekarang sebagian lahan telah dipakai orang meskipun masih ada sekitar 1.200 meter yang masih digarap.
"Jadi disitu saya tidak hanya ngandelin bertani saja. Saya bikin warung kecil buat tambah penghasilan," katanya.
Hingga saat ini, hasil tani dan warung sederhana itu menjadi tumpuan ekonomi keluarga.
“Alhamdulillah, dari tanah ini anak-anak bisa sekolah. Kalau dieksekusi, bukan hanya tanah yang hilang, tapi masa depan anak cucu kami," ungkapnya.