JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta merespons soal 'nyungsepnya' penghasilan pedagang warung kelontong dampak ekonomi yang lesu.
Kepala Dinas PPKUKM Jakarta, Elisabeth Rante Ratu Allo menyampaikan, Pemprov Jakarta telah menyiapkan strategi kepada para pelaku usaha yakni melalui program JakPreneur.
"Komitmen kami untuk melindungi pedagang kelontong dan pasar rakyat tercermin dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran. Regulasi ini secara tegas mengatur persaingan antara pasar rakyat (pedagang kelontong) dan ritel modern (minimarket)," kata Ratu dalam keterangannya, Selasa, 26 Agustus 2025.
Di dalam Perda itu terdapat sejumlah aturan yang berpihak ke pedagang kecil, diantaranya pembatasan kepemilikan dan jam operasional yang ada di Pasal 53 dan Pasal 56.
Baca Juga: Daya Beli Lesu, DPRD Jakarta Usul Penyaluran Bansos Libatkan Warung Kelontong
"Kami membatasi kepemilikan dan jam operasional ritel modern agar tidak meniadakan ruang usaha bagi para pedagang kelontong yang beroperasi secara mandiri. Ini adalah upaya kami untuk menciptakan iklim usaha yang adil," ucap dia.
Kemudian Ratu menyampaikan, Perlindungan UMKM pada Pasal 3 huruf (e) adalah "jantung" dari Perda, yang secara eksplisit menyatakan bahwa setiap kebijakan pasar harus didasarkan pada perlindungan usaha kecil.
"Pasal ini menunjukkan bahwa perlindungan UMKM tidak hanya sebatas aturan di lapangan, tetapi sudah menjadi filosofi yang menggerakkan seluruh ekosistem perpasaran di Ibu Kota," ucap dia.
Perda ini, kata Ratu, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dirancang untuk menciptakan keseimbangan, di mana pasar modern dan pasar rakyat dapat tumbuh berdampingan dan saling menguatkan.
Perda ini juga menjadi payung hukum yang kuat untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi Jakarta dapat dinikmati secara adil, tidak hanya oleh pengusaha besar, tetapi juga oleh UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian.
"Selain regulasi, lebih dari itu keberpihakan kami kepada UMKM juga terwujud melalui program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu JakPreneur," tutur Ratu.
Program ini merupakan ekosistem kolaboratif yang menaungi para pelaku UMKM, menyediakan dukungan holistik dari hulu hingga hilir yang tercermin dalam 7 pilar utama yakni Pelatihan, Perizinan, Pemasaran, Pendampingan, Perbankan, Pencatatan Keuangan, hingga Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.
Baca Juga: Ekonom Sebut Pedagang Warung Kelontong Perlu Berinovasi agar Survive
Ratu menegaskan, Dinas PPKUKM, melalui program JakPreneur, secara konkret menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengatur, tetapi juga aktif memfasilitasi dan memberdayakan.
"Tujuan kami adalah agar setiap pelaku UMKM di Jakarta dapat naik kelas, mandiri, dan berdaya saing global, sehingga Jakarta sebagai kota global tidak hanya maju dalam skala besar, tetapi juga dari fondasi ekonomi rakyat yang kuat," pungkas dia.
Disisi lain Ratu menyebut pihaknya memahami betul kekhawatiran yang dirasakan para pedagang warung kelontong di tengah ekonomi yang sedang lesu.
Dia mengatakan, kondisi ekonomi yang lesu memang menjadi tantangan besar, namun pastikan bahwa Pemprov Jakarta tidak tinggal diam.
"Keberpihakan kami kepada para pedagang kelontong sudah diatur secara jelas, baik melalui regulasi maupun program-program pemberdayaan yang terstruktur," tegasnya.