POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan ekonomi Indonesia, khususnya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini bukan sekadar pinjaman biasa, melainkan wujud nyata dari kebijakan pemerintah yang berpihak pada sektor produktif.
Di tahun 2025, Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank penyalur KUR terbesar menghadirkan fasilitas top up KUR. Artinya, pelaku UMKM yang masih memiliki pinjaman aktif kini dapat menambah plafon pembiayaan tanpa menunggu pelunasan pinjaman lama.
Kebijakan ini dinilai sebagai angin segar, terutama bagi mereka yang sedang membutuhkan modal cepat untuk ekspansi usaha, menjaga arus kas, atau meningkatkan kapasitas produksi.
Namun, di balik kemudahan itu terdapat syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas panduan lengkap top up KUR BRI 2025 mulai dari definisi, manfaat, syarat, dokumen wajib, prosedur pengajuan, hingga kebijakan terbaru.
Baca Juga: IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,57 Persen ke Level 7.971, Sinyal Positif untuk Investor?
Definisi dan Manfaat Top Up KUR BRI 2025
Top up KUR adalah mekanisme penambahan plafon pinjaman pada fasilitas KUR yang sudah berjalan. Dengan kata lain, nasabah tidak harus menunggu sampai pinjaman lama lunas untuk bisa mengajukan tambahan modal.
Manfaat bagi UMKM:
- Menjaga kelancaran arus kas – kebutuhan operasional sehari-hari dapat terpenuhi tanpa harus menunggu dana cair dari penjualan.
- Meningkatkan kapasitas produksi – modal tambahan bisa digunakan untuk membeli bahan baku, menambah mesin, atau memperluas tempat produksi.
- Memperluas pangsa pasar – UMKM dapat memperbesar skala usaha, masuk ke pasar digital, atau memperluas distribusi.
- Mengurangi ketergantungan pada pinjaman informal – dengan bunga KUR yang rendah, pelaku usaha tidak lagi tergoda pinjaman ilegal berbunga tinggi.
Dari sudut pandang pelaku usaha, fasilitas top up ini bagaikan “napas baru” yang membantu mereka tetap bergerak maju di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat.
Syarat Umum Top Up KUR BRI 2025
Meski terlihat mudah, top up KUR tidak serta-merta bisa diajukan oleh semua nasabah. Ada beberapa syarat utama yang ditetapkan BRI:
- Riwayat Angsuran Lancar
- Debitur wajib memiliki catatan pembayaran angsuran yang konsisten, minimal 6 bulan terakhir tanpa tunggakan.
- BRI sangat memperhatikan aspek ini karena mencerminkan disiplin finansial calon penerima top up.
- Pinjaman Belum Mencapai Plafon Maksimal
- Batas maksimal pinjaman adalah Rp50 juta untuk KUR Mikro dan Rp500 juta untuk KUR Kecil.
- Selama plafon belum maksimal, top up dapat diajukan sesuai kebutuhan usaha.
- Usaha Masih Berjalan dan Produktif
- Usaha yang diajukan harus aktif, menghasilkan keuntungan, dan layak secara finansial.
- BRI biasanya melakukan survey lapangan untuk memastikan kondisi usaha sesuai pengakuan pemohon.
Persyaratan ini menekankan pentingnya integritas dan kesehatan usaha. Dari kacamata pelaku UMKM, memenuhi syarat ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab menjaga kepercayaan bank.
Dokumen Wajib untuk Pengajuan Top Up
Salah satu aspek krusial dalam pengajuan KUR adalah kelengkapan dokumen. Adapun dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (bagi yang sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat nikah/cerai (jika berlaku)
- Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau SKU dari kelurahan/desa
- NPWP (wajib untuk pinjaman di atas Rp50 juta)
- Slip gaji atau rekening koran tiga bulan terakhir sebagai bukti arus kas usaha
Bagi sebagian UMKM, melengkapi dokumen bisa jadi tantangan tersendiri. Namun, dari sisi bank, dokumen ini berfungsi sebagai alat verifikasi agar penyaluran KUR tepat sasaran.