Ilustrasi kesehatan seseorang. (Sumber: Freepik)

Nasional

Biaya Berobat Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa Tanggung?

Selasa 26 Agu 2025, 15:16 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja, baik di jalan raya, gang kecil, maupun area sekitar rumah. Namun, tidak semua kecelakaan otomatis ditanggung oleh satu lembaga. Penentuan pihak yang menjamin biaya perawatan korban sangat bergantung pada jenis kejadian, penyebabnya, dan hasil laporan resmi dari pihak berwenang.

Banyak masyarakat yang masih mengira seluruh kasus ditangani oleh satu instansi, padahal mekanisme yang berlaku melibatkan lebih dari satu lembaga sesuai ketentuan.Salah satu langkah terpenting setelah kecelakaan adalah memastikan korban segera mendapat pertolongan medis.

Begitu kondisi darurat teratasi, keluarga atau pendamping korban wajib mengurus Laporan Polisi. Dokumen ini memuat kronologi kejadian, lokasi, dan keterangan resmi yang menjadi acuan penentuan pihak penjamin. Tanpa laporan tersebut, proses penjaminan bisa terhambat atau bahkan tidak dapat dilakukan.

Penjamin kecelakaan lalu lintas di Indonesia beragam, mulai dari Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), hingga pemberi kerja. Masing-masing memiliki batasan dan kriteria penjaminan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Dapat Uang dari Roblox? Coba 9 Trik Rahasia Ini

Misalnya, kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya masuk kategori kecelakaan kerja dan menjadi tanggungan penjamin kecelakaan kerja seperti BPJamsostek atau Taspen, bukan penjamin umum.

Untuk kecelakaan tunggal, peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mendapatkan penjaminan selama penyebabnya bukan tindakan berisiko seperti balapan liar. Sementara kecelakaan ganda yang melibatkan kendaraan lain menjadi tanggungan awal Jasa Raharja dengan batas biaya maksimal Rp20 juta.
Jika biaya perawatan melebihi angka tersebut, kekurangannya dapat dialihkan ke penjamin lain sesuai aturan.
Mekanisme ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang memisahkan penanganan kecelakaan umum dan kecelakaan kerja. Tujuannya agar penjaminan lebih tepat sasaran, sesuai mandat, dan tidak tumpang tindih antarinstansi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat Diah Sofiawati menjelaskan, bahwa pemahaman masyarakat soal penjaminan kecelakaan masih kerap keliru. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan agar korban atau keluarga korban tidak bingung saat musibah terjadi.

“Selama ini, kami sering menerima pertanyaan soal siapa yang menanggung biaya jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Padahal jawabannya berbeda tergantung jenis kecelakaan dan laporan resmi yang ada. Laporan Polisi adalah dokumen kunci, karena menentukan penjamin pertama.," ujar Diah.

"Untuk kecelakaan ganda, penjamin awalnya Jasa Raharja, baru jika melebihi batas biaya akan dialihkan. Sementara kecelakaan tunggal bisa kami tanggung selama peserta JKN aktif dan tidak disebabkan oleh tindakan membahayakan diri sendiri. Pemahaman ini harus terus disebarkan supaya masyarakat tahu langkah yang tepat,” katanya.

Baca Juga: Guru Terduga Asusila Murid SMPN Bekasi Digelandang KPAD ke Polres

Bagi peserta JKN yang pernah mengalami kecelakaan, proses ini nyata dirasakan manfaatnya. Rafi, salah satu peserta JKN, menceritakan pengalamannya saat terjatuh dari motor karena jalan licin.

“Waktu itu saya kecelakaan tunggal saat menuju pasar. Saya langsung dibawa ke rumah sakit, sementara keluarga mengurus Laporan Polisi. Setelah dokumen lengkap, semua biaya perawatan ditanggung sesuai prosedur. Tidak ada biaya yang memberatkan karena status kepesertaan saya aktif. Prosesnya jelas, asalkan kita ikuti aturan dan lengkapi syarat, penjaminan berjalan lancar. Dari pengalaman itu saya makin sadar pentingnya menjaga kepesertaan JKN tetap aktif,” kata Rafi.

Kisah serupa juga dialami oleh Dinah, yang pernah mengalami kecelakaan tunggal saat berangkat mengantar anak ke sekolah. Ia mengaku awalnya sempat khawatir biaya rumah sakit akan memberatkannya.

“Saya jatuh di jalan karena menghindari kendaraan lain yang tiba-tiba berhenti. Syukurlah keluarga cepat mengurus laporan ke polisi. Setelah semua syarat lengkap, biaya pengobatan saya dibantu sepenuhnya. Saya merasa beruntung status kepesertaan saya masih aktif. Jadi, saya tidak perlu mengeluarkan biaya besar,” ucap Dinah.

Pengalaman berbeda datang dari Satria, yang pernah mengalami kecelakaan ganda saat mengendarai mobil. Ia menjelaskan bahwa biaya awal ditanggung Jasa Raharja sebelum dilanjutkan ke penjamin lain.
“Biaya perawatan saya awalnya ditanggung Jasa Raharja sampai batas Rp20 juta. Karena perawatan saya cukup lama dan biayanya lebih besar, sisanya dialihkan ke penjamin lain. Semua berjalan lancar selama dokumennya lengkap. Jadi, penting sekali segera mengurus Laporan Polisi,” jelas Satria.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi menghindari risiko kecelakaan. Menggunakan helm berstandar, memastikan kendaraan layak jalan, serta membawa SIM dan STNK adalah langkah sederhana yang bisa menyelamatkan nyawa. Selain itu, pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam program jaminan kesehatan maupun jaminan kecelakaan kerja juga penting. Dengan begitu, ketika musibah datang, proses penanganan bisa cepat, tepat, dan tidak membingungkan keluarga korban.

Kecelakaan memang tidak pernah diharapkan dan bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja. Namun, dengan memahami mekanisme penjaminan yang berlaku, menyiapkan dokumen penting seperti Laporan Polisi, serta memastikan status kepesertaan tetap aktif, masyarakat dapat mengurangi beban pikiran saat menghadapi situasi darurat.

Langkah-langkah ini membantu proses penanganan berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai prosedur, sehingga korban dapat segera mendapatkan perawatan tanpa hambatan administrasi. Pada akhirnya, keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga oleh setiap pengguna jalan, demi melindungi diri sendiri dan orang lain. (Ril)

Tags:
kecelakaan lalu lintasbpjs kesehatanberobat

Tim Poskota

Reporter

Novriadji Wibowo

Editor