Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, dalam rilis resmi yang dikutip dari situs Pemprov DKI Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025, menyampaikan adanya perubahan fundamental dalam basis data penyaluran.
Saat ini, pemerintah menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 yang mengklasifikasikan masyarakat berdasarkan sistem desil kesejahteraan. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, pemutakhiran akan menunggu arahan dari Kemensos RI,” jelas Iqbal.
Data penerima eksisting masih mengacu pada DTKS September 2024, sementara penerima baru merujuk pada data DTSEN per Januari 2025.
Baca Juga: Kapan Bansos KLJ Agustus 2025 Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Via Online
Proses Penyaluran dan Pencairan
Bansos ini disalurkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025. Bagi 38.958 penerima baru, proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM masih berlangsung.
Dinsos DKI Jakarta telah menjadwalkan pemanggilan dalam dua gelombang:
- Gelombang I: 8 – 30 Agustus 2025
- Gelombang II: September 2025 (bagi yang belum hadir di gelombang pertama)
Diharapkan seluruh proses administratif dapat diselesaikan tepat waktu.
Baca Juga: 2 Cara Tarik Rp300.000 Dana Bansos KLJ Agustus 2025, Cairkan dari Rekening Bank DKI
Ajakan untuk Mengawal Kepenuhan Penyaluran
Iqbal menegaskan komitmen Dinsos DKI Jakarta untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Ia juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dan perangkat wilayah untuk mengawasi proses ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika terdapat warga yang memenuhi kriteria tetapi belum tercatat sebagai penerima. Transparansi dan akurasi data adalah prioritas kami,” pungkas Iqbal.
Dengan penyalaran bansos ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjaga daya beli dan melindungi kelompok rentan di ibu kota di tengah dinamika perekonomian nasional.