TAMBUN UTARA, POSKOTA.CO.ID - Camat Tambun Utara, Najamuddin, akhirnya buka suara terkait polemik dugaan adanya data fiktif dan penyelewengan dana kompensasi penggusuran bangunan liar di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Dana kompensasi tersebut sebelumnya diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kepada warga yang terdampak.
Menurut Najamuddin, mekanisme pemberian dana kompensasi tidak dihitung berdasarkan jumlah bangunan, melainkan berdasarkan jumlah kepala keluarga (KK) yang menempati rumah tersebut.
“Jadi satu rumah itu memang ditempati oleh tiga KK, karena rumahnya besar. Jadi mereka itu, satu rumah ditempati oleh beberapa KK,” ujar Najamuddin saat ditemui Poskota, Rabu, 20 Agustus 2025.
Baca Juga: 20 Bangunan Liar di Atas Saluran Air Kalideres Jakbar Dibongkar
Terkait adanya bangunan yang belum dibongkar, namun tetap menerima dana kompensasi, Najamuddin menegaskan pihaknya akan memproses hal itu.
“Pasti mereka akan membongkarnya. Jika ketahuan ada warga yang sudah dapat dana kompensasi tapi tidak membongkar bangunannya, maka kami akan proses,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pembongkaran bangunan liar di wilayahnya sudah dilakukan dalam tiga tahap, dan pada umumnya dilakukan secara mandiri oleh warga.
“Karena di daerah kami, ini sudah pembongkaran bangunan liar yang ketiga. Mereka pada akhirnya membongkar sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait masih adanya bangunan berdiri di sempadan Kali Gabus, Najamuddin menduga milik warga yang memiliki sertifikat.
“Mungkin yang masih berdiri hingga saat ini adalah mereka yang bersertifikat. Kami tidak berani, karena proses hukumnya juga belum dijalankan,” jelasnya.