POSKOTA.CO.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Selasa, 19 Agustus 2025, tercatat mengalami kenaikan Rp3.000 per gram.
Dengan demikian, harga emas kini berada di level Rp1.897.000 per gram, setelah sehari sebelumnya berada di posisi Rp1.894.000 per gram.
Meskipun lonjakan ini relatif kecil, tren kenaikan harga emas masih memperlihatkan minat yang tinggi dari masyarakat.
Khususnya investasi emas sebagai aset lindung nilai (hedging) terhadap ancaman inflasi yang terus berlangsung.
Baca Juga: Harga Emas Antam Selasa, 19 Agustus 2025 Naik Rp3.000
Daftar Lengkap Harga Emas Antam
PT Antam merilis harga terbaru emas batangan dengan rincian sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp998.500
- 1 gram: Rp1.897.000
- 2 gram: Rp3.734.000
- 3 gram: Rp5.576.000
- 5 gram: Rp9.260.000
- 10 gram: Rp18.465.000
- 25 gram: Rp46.037.000
- 50 gram: Rp91.995.000
- 100 gram: Rp183.912.000
- 250 gram: Rp459.515.000
- 500 gram: Rp918.820.000
- 1.000 gram: Rp1.837.600.000
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas ke PT Antam juga mengalami kenaikan, yakni berada di level Rp1.743.000 per gram.
Selisih antara harga beli dan harga jual kembali tetap perlu diperhitungkan oleh investor sebelum melakukan transaksi.
Baca Juga: Kapan Bansos KLJ Agustus 2025 Cair? Cek Bantuan Masuk Rekening Bank DKI
Aturan Pajak dalam Transaksi Emas
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
- Pemilik NPWP akan dikenai tarif pajak sebesar 1,5%.
- Tanpa NPWP, tarif yang dikenakan lebih tinggi yakni 3%.
Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback saat transaksi berlangsung. Oleh karena itu, investor perlu memperhitungkan biaya pajak tersebut agar hasil penjualan tidak menimbulkan kerugian yang tidak terduga.