Menurut Hanif, pihak Bea Cukai telah bersikap transparan dengan memperlihatkan rekaman CCTV kepada WNA tersebut, rekannya, serta aparat penegak hukum (APH) di bandara.
Hasil rekaman menunjukkan tidak ada insiden kehilangan sebagaimana dituduhkan.
"Dari rekaman tersebut tidak terdapat kejadian kehilangan sebagaimana yang dituduhkan," ujar Hanif dalam keterangannya.
Baca Juga: PT KAI Resmi Buka Lowongan Kerja Agustus 2025, Lulusan D3 dan S1 Wajib Coba
Dua Kebohongan yang Terungkap
Bea Cukai kemudian mengungkap dua kebohongan utama dalam narasi yang disampaikan WNA tersebut:
1. Soal CCTV
WNA sempat menuding pihak Bea Cukai menolak memperlihatkan rekaman kamera pengawas. Faktanya, rekaman CCTV sudah diperlihatkan secara langsung kepada yang bersangkutan. Tuduhan penolakan terbukti tidak benar.
2. Identitas WNA
Klaim bahwa pria tersebut merupakan warga Amerika Serikat juga keliru. Bea Cukai menegaskan bahwa WNA itu sebenarnya pemegang paspor Kamerun, Afrika Tengah. Identitas palsu ini memperkuat dugaan bahwa cerita yang diunggah ke media sosial sengaja dilebih-lebihkan.
Setelah klarifikasi dan bukti rekaman CCTV diperlihatkan, permasalahan diselesaikan secara baik-baik. WNA asal Kamerun tersebut menerima penjelasan dan mengakhiri perkara di tempat.
Atas kejadian ini, Bea Cukai mengimbau masyarakat maupun WNA yang datang ke Indonesia agar menyampaikan laporan resmi melalui jalur yang tepat apabila mengalami kendala di bandara.
Dengan demikian, isu kehilangan uang 5.000 dolar di Bandara Soekarno-Hatta dinyatakan tidak terbukti. Dua klaim palsu yang terkuak menjadi penegasan bahwa fakta dan klarifikasi resmi tetap harus menjadi dasar sebelum sebuah isu itu dipercaya publik.