2 Terdakwa Korupsi Gerobak Dagang Dituntut 7-8 Tahun Penjara

Selasa 19 Agu 2025, 19:51 WIB
Sidang kasus korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kemendag di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Sidang kasus korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kemendag di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Instansi yang menjadi tempat dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang ini terjadi di Sekretaris Direktorat Jenderal (Setditjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag tahun anggaran 2018 dan di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN) pada DJPN Kemendag tahun anggaran 2019.

Menurut JPU, awalnya Bambang, Mashur, dan Didi melakukan pertemuan dengan Putu dan Bunaya. Selanjutnya pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang diserahkan kepada Bambang, Mashur, dan Didi dengan menjanjikan uang operasional Rp835 juta ke Putu dan fee 7 persen dari nilai kontrak ke Bunaya.

Kemudian, Bambang, Mashur, Didi dan Putu sepakat menggunakan PT Piramida Dimensi Milenia sebagai pemenang lelang dan pelaksana pekerjaan.

Baca Juga: KPK Usut Pemberi Perintah dan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024

"Padahal mereka mengetahui PT Piramida Dimensi Milenia tidak memenuhi persyaratan dan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pengadaan gerobak dagang," ujarnya.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU mengungkap keuangan negara menjadi rugi sebesar Rp61,54 miliar dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.

"Kami berikan waktu satu minggu kepada kedua terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan ya," tutur ketua majelis hakim, Sunoto.


Berita Terkait


News Update