DTSEN Aktif! Data Penerima Bansos Kini Diperbarui Tiap 3 Bulan, Ini Cara Cek Status KPM

Sabtu 16 Agu 2025, 13:34 WIB
Ilustrasi cara cek status penerima bantuan sosial (bansos). (Sumber: Cek Bansos)

Ilustrasi cara cek status penerima bantuan sosial (bansos). (Sumber: Cek Bansos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memperketat mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan memperbarui daftar penerima setiap tiga bulan sekali.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa proses ini dilakukan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).

Langkah ini bertujuan memastikan bansos hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

“Setiap tiga bulan akan ada nama baru yang masuk sebagai penerima, dan ada juga yang dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Gus Ipul.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Bansos KLJ 2025, Cek di Sini

Data Penerima Bansos Lebih Ketat

Dalam mekanisme terbaru, penerima lama yang tidak memenuhi kriteria akan langsung dihapus dari daftar. Posisi mereka akan digantikan oleh penerima baru yang sesuai dengan aturan.

Proses pembaruan dilakukan melalui pengecekan lapangan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bersama pemerintah daerah, kemudian diverifikasi serta divalidasi oleh BPS.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya integrasi data bansos di bawah BPS.

Presiden Prabowo Subianto ingin mengakhiri sistem lama yang membuat setiap kementerian memiliki basis data berbeda, seperti DTKS di Kemensos dan Regsosek di Bappenas.

Baca Juga: Kemensos Bagikan Modal Usaha Rp5 Juta bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT, Cek Syarat dan Ketentuannya

“Dulu, data bansos sering menimbulkan keraguan karena dikelola terpisah. Sekarang, Kemensos hanya memperbarui data, sementara penentuan desil penerima sepenuhnya di tangan BPS,”tutur Gus Ipul.

Partisipasi Masyarakat Lewat Aplikasi Cek Bansos


Berita Terkait


News Update