Eks Komisaris Petro Energy Nilai Dakwaan JPU Tidak Jelas

Jumat 15 Agu 2025, 23:41 WIB
Sidang kasus korupsi kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat, 15 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Sidang kasus korupsi kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat, 15 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Menurutnya secara faktual, surat Dakwaan dari halaman 1 s/d halaman 128, penyidik tidak pernah mengungkap keseluruhan peristiwa pemberian fasilitas pembiayaan kredit.

Sementara itu, masalah yang dihadapi PT PE secara utuh, dan pada waktunya terjadi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), sampai pada akhirnya PT PE dinyatakan pailit dan seterusnya sehingga terjadi restrukturisasi, rescheduling utang hingga saat ini masih tergolong sebagai angsuran yang lancar.

"Bahkan, terkesan peristiwa tersebut tidak diungkap dengan maksud agar perkara ini digolongkan sebagai tindak pidana terlebih korupsi. Padahal sejatinya, perkara a quo adalah termasuk ke dalam domain/ranah hukum perdata dan atau kepailitan," katanya.

Baca Juga: Heri Gunawan dan Satori dari Fraksi Apa? Anggota DPR RI yang Terlibat Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Atas dasar itu, tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU KPK.

"Menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini," katanya.


Berita Terkait


News Update