Baca Juga: Dana Bansos KJP Plus Tahap 2 2025 Cair Kapan? Cek Jadwal dan Tahapannya di Sini
Syarat pendaftaran
Syarat umum
- Siswa yang berusia 6-21 tahun
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Mempunyai kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Pencairan KJP Plus 2025, Subsidi SPP Berlaku untuk SD Hingga SMK, PKBM Tidak Termasuk
Syarat khusus
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak panti asuhan sosial berdasarkan SK Kepada Dinas Sosial
- Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.
Cara daftar KJP Plus tahap 2 2025
1. Orang tua atau wali siswa menyerahkan dokumen persyaratan ke pihak sekolah.
2. Sekolah akan menginput data dan dokumen siswa ke aplikasi resmi Pemprov DKI Jakarta, seperti aplikasi JakEdu.
3. Sekolah membuat akun dan login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
4. Melalui menu bantuan sosial, sekolah mengajukan pendaftaran KJP Plus untuk siswa yang memenuhi syarat.
5. Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan secara resmi.
Baca Juga: Formulir Bansos KJP Tahap 2 Tak Diisi? Hati-hati Peserta Bisa Tak Terima Bantuan selama 6 Bulan
Besaran bantuan KJP Plus tahap 2 2025
1. SMA/MA
Dana personal per bulan: Rp420 ribu