3. Validasi NIK
- Buka laman Verval PTK dan pastikan data sesuai KTP elektronik serta tercatat di Dapodik/SIM Tendik.
- Jika ada ketidaksesuaian, koordinasikan dengan operator sekolah untuk sinkronisasi.
- Apabila persyaratan belum lengkap menjelang tenggat, unggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) melalui Info GTK sebagai bukti keabsahan data.
4. Pendaftaran Online PPG
- Setelah semua indikator hijau, isi formulir pendaftaran seleksi administrasi PPG secara daring.
- Unggah dokumen pendukung seperti SK pengangkatan, riwayat mengajar, dan dokumen relevan lainnya. Simpan bukti pendaftaran sebagai arsip.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar PPG Tahap 2 Tahun 2025, Simak Selengkapnya!
Tenggat Waktu Penting:
- Verval ijazah: maksimal 19 Agustus 2025.
- Pendaftaran SIMPKB: maksimal 26 Agustus 2025.
- Lakukan semua proses lebih awal untuk menghindari kendala teknis atau server padat.
Bagi guru yang belum pernah mengikuti PPG, ini adalah kesempatan berharga untuk meningkatkan kompetensi mengajar sekaligus membuka peluang memperoleh tunjangan profesi.