Siswa yang melewati batas waktu ini akan otomatis terlewat dari proses pemberkasan, sehingga tidak masuk daftar penerima KJP Plus selama enam bulan ke depan.
Tidak mengisi formulir pendaftaran pada KJP Plus Tahap II 2025 berdampak signifikan bagi siswa, diantaranya:
- Tidak Masuk Data Verifikasi: Siswa tidak akan tercatat dalam proses verifikasi Dinas Pendidikan.
- Tidak Menerima Bantuan Selama 6 Bulan: Periode pencairan dari September 2025 hingga Februari 2026 akan dilewati.
- Kehilangan Dukungan Finansial: Bantuan yang bisa membantu biaya pendidikan tidak dapat dimanfaatkan, sehingga beban ekonomi keluarga bertambah.
Baca Juga: 7 Strategi Jitu Pecah Telor Affiliator TikTok, Komisi Pertama Langsung Cair
Pengisian formulir merupakan tahap penting untuk memastikan data calon penerima bantuan sesuai dan valid.
Dengan pengisian yang benar dan lengkap, proses verifikasi berjalan lebih cepat dan pencairan dana tidak terhambat.
Sekolah dan Dinas Pendidikan telah menyosialisasikan jadwal dan mekanisme pendaftaran secara luas. Siswa dan orang tua diimbau memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan.
Khusus bagi siswa baru, pengisian formulir harus menjadi prioritas untuk memastikan mereka masuk daftar penerima bantuan.
Untuk informasi terkini, Pemprov DKI menganjurkan masyarakat memanfaatkan aplikasi JakEdu atau menghubungi pihak sekolah.