POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2025.
Namun bagi siswa yang tidak mengisi formulir pendaftaran akan kehilangan hak menerima bantuan selama enam bulan, terhitung mulai September 2025 hingga Februari 2026.
Program KJP Plus merupakan inisiatif Pemprov DKI untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Bantuan diberikan kepada siswa berusia 6–21 tahun yang terdaftar sebagai peserta didik aktif dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 13 Agustus 2025: Semuanya Kompak Turun
Besaran bantuan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, dengan tujuan mendukung pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan belajar lainnya.
Proses dan Syarat Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025
Pendaftaran KJP Plus Tahap II dilakukan melalui koordinasi pihak sekolah dan aplikasi resmi JakEdu. Calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai siswa aktif pada sekolah di DKI Jakarta.
- Melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diminta.
Sekolah berperan mengumpulkan data dan dokumen untuk selanjutnya diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta guna dilakukan verifikasi. Proses ini dijalankan secara ketat untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Baca Juga: Harga Emas Antam Rabu, 13 Agustus 2025 Turun Rp7.000, Cek Harga Terbarunya
Batas Waktu Pendaftaran Sudah Berakhir
Pemprov DKI telah menetapkan batas akhir pendaftaran pada 8 Agustus 2025. Setelah tanggal tersebut, pengajuan baru tidak akan diterima.
Data yang masuk akan diverifikasi dan diproses untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) bantuan sebelum dana dicairkan.