Honorer dengan 3 Kriteria Ini Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu Mulai Oktober 2025

Rabu 13 Agu 2025, 16:08 WIB
Honorer dengan 3 kriteria ini berhak jadi PPPK Paruh Waktu 2025. Ketahui persyaratan, skema gaji, dan jadwal pengangkatan resmi dari Kemenpan RB. (Sumber: Pinterest)

Honorer dengan 3 kriteria ini berhak jadi PPPK Paruh Waktu 2025. Ketahui persyaratan, skema gaji, dan jadwal pengangkatan resmi dari Kemenpan RB. (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Status BTS di PPPK 2025 Tahap 2: Penyebab dan Cara Mengubahnya Jadi ACC

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Proses seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan dalam beberapa tahap:

  • 7–20 Agustus 2025: Instansi pemerintah mengajukan usulan kebutuhan.
  • 21–30 Agustus 2025: Kemenpan RB menetapkan kebutuhan formasi.
  • 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
  • 23 Agustus–15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
  • 23 Agustus–20 September 2025: Usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

SK pengangkatan akan berlaku efektif 1 Oktober 2025, dengan pembayaran gaji dimulai pada bulan yang sama atau bulan berikutnya, tergantung kebijakan instansi.

Skema Gaji: Honorer Bisa Dapat Upah Minimum atau Sesuai Gaji Sebelumnya

Terdapat dua opsi skema penggajian untuk PPPK Paruh Waktu:

  • Disesuaikan dengan upah sebelumnya saat masih berstatus honorer.
  • Mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) di daerah masing-masing.

"Besaran gaji akan mempertimbangkan beban kerja, jam kerja, dan ketersediaan anggaran," tegas Menpan RB.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya untuk Non-ASN Tertentu, Simak Mekanismenya

Harapan Baru bagi Tenaga Honorer

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif pemerintah dalam memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Dengan status PPPK Paruh Waktu, mereka tidak hanya mendapatkan penghasilan lebih layak tetapi juga perlindungan hukum yang lebih jelas.

"Semoga program ini menjadi motivasi baru bagi para honorer untuk terus berkontribusi bagi negara," pungkas Menpan RB.

Bagi honorer yang masuk dalam kriteria, segera persiapkan dokumen dan pantau informasi terbaru melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait.


Berita Terkait


News Update