Honorer dengan 3 Kriteria Ini Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu Mulai Oktober 2025

Rabu 13 Agu 2025, 16:08 WIB
Honorer dengan 3 kriteria ini berhak jadi PPPK Paruh Waktu 2025. Ketahui persyaratan, skema gaji, dan jadwal pengangkatan resmi dari Kemenpan RB. (Sumber: Pinterest)

Honorer dengan 3 kriteria ini berhak jadi PPPK Paruh Waktu 2025. Ketahui persyaratan, skema gaji, dan jadwal pengangkatan resmi dari Kemenpan RB. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akhirnya mengumumkan jadwal resmi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi titik terang bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian. Program PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi bagi honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024.

Dengan pengangkatan resmi mulai 1 Oktober 2025, para tenaga honorer terpilih akan mendapatkan hak gaji setara Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini sekaligus memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat Desember 2024.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya untuk Non-ASN Tertentu, Simak Mekanismenya

Menpan RB menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan atas pengabdian tenaga honorer selama ini.

"Kami berkomitmen memberikan keadilan bagi para pegawai yang telah lama berkontribusi, meski dengan status yang belum pasti," ujar Menpan RB dalam konferensi pers hari ini.

Tiga kategori honorer yang memenuhi syarat kini bisa bersiap menyambut status baru mereka sebagai PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu: Solusi bagi Honorer yang Tak Lolos Seleksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan bahwa program ini merupakan alternatif bagi honorer yang belum berhasil menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi sebelumnya.

"Mulai 1 Oktober 2025, tenaga honorer yang memenuhi kriteria akan resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dengan hak gaji setara ASN," jelas Menpan RB dalam keterangan resmi hari ini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/832/GMTS/SM.01.00/2025, terdapat tiga kategori honorer yang berhak mengikuti program ini:

  • Honorer terdaftar di database BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
  • Honorer yang telah mengikuti seluruh tahap seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi.
  • Pelamar PPPK 2024 yang memenuhi syarat tetapi tidak dapat mengisi jabatan yang tersedia.

Berita Terkait


News Update