Pemprov DKI mengingatkan agar penerima KJP Plus tidak terlibat tawuran atau tindak kriminal. Pelanggaran dapat berakibat pada pencabutan bantuan. "KJP Plus adalah hak siswa, tetapi harus diimbangi dengan tanggung jawab," tegas Waluyo.
Baca Juga: Tidak Isi Formulir KJP Tahap II 2025? Siap-Siap Kehilangan Hak Bantuan Selama Setengah Tahun
Dampak Positif bagi Pendidikan Jakarta
Program ini dinilai krusial dalam mengurangi angka putus sekolah dan mendorong pemerataan pendidikan. Dengan dana tunai yang diterima, siswa dapat membeli perlengkapan sekolah, akses internet, atau biaya transportasi.
Tahap selanjutnya penyaluran KJP Plus dijadwalkan pada Oktober 2025. Pemprov DKI memastikan proses verifikasi data terus diperketat untuk meminimalisir penyimpangan.