Anggaran KJP Plus DKI 2025 Naik Jadi Rp3,2 Triliun! Ini Syarat dan Jadwal Penerima: Cek Apakah Anda Termasuk?

Rabu 13 Agu 2025, 13:01 WIB
KJP Plus 2025 telah disalurkan ke 707.622 siswa DKI Jakarta! Simak syarat penerima, besaran anggaran Rp3,2 T, dan jadwal tahap selanjutnya di sini. (Sumber: kjp.jakarta.go.id)

KJP Plus 2025 telah disalurkan ke 707.622 siswa DKI Jakarta! Simak syarat penerima, besaran anggaran Rp3,2 T, dan jadwal tahap selanjutnya di sini. (Sumber: kjp.jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta telah menyelesaikan penyaluran tahap pertama Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahun 2025.

Bantuan pendidikan ini mulai diterima oleh ratusan ribu siswa sejak 5 Agustus lalu, sebagai upaya mendukung pemerataan akses belajar di Ibu Kota.

Sebanyak 707.622 peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK tercatat sebagai penerima manfaat program ini. Angka tersebut menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengenyam pendidikan tanpa terkendala biaya.

Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo, mengonfirmasi penyelesaian penyaluran tahap pertama.

Baca Juga: Bantuan KJP Agustus 2025 Cair, Cek Nominal Dana dan Cara Lihat Daftar Penerimanya

"Proses distribusi dana telah tuntas pada 5 Agustus 2025 sesuai jadwal," ujarnya. Dengan dana tunai ini, siswa diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pembelajaran mereka.

Anggaran Meningkat, Jangkauan Lebih Luas

Tahun ini, alokasi dana KJP Plus cair mengalami peningkatan signifikan, dari Rp2,5 triliun (2024) menjadi Rp3,2 triliun (2025).

Kenaikan ini bertujuan memperluas akses pendidikan merata bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, sekaligus mendukung program wajib belajar 12 tahun.

Waluyo, Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menegaskan, "Penyaluran tahap I sudah tuntas per 5 Agustus 2025. Dana ini diharapkan meringankan biaya pendidikan dan memotivasi siswa untuk terus belajar."

Baca Juga: Dana Bansos KJP Plus Tahap 2 2025 Cair Kapan? Cek Jadwal dan Tahapannya di Sini

Syarat Penerima KJP Plus 2025

Agar dapat menerima KJP Plus, peserta didik harus memenuhi kriteria berikut:

  • Terdaftar di satuan pendidikan (SD/SMP/SMA/SMK).
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Berdomisili di DKI Jakarta.
  • Berusia 6–21 tahun.

Peringatan Keras bagi Penerima

Pemprov DKI mengingatkan agar penerima KJP Plus tidak terlibat tawuran atau tindak kriminal. Pelanggaran dapat berakibat pada pencabutan bantuan. "KJP Plus adalah hak siswa, tetapi harus diimbangi dengan tanggung jawab," tegas Waluyo.

Baca Juga: Tidak Isi Formulir KJP Tahap II 2025? Siap-Siap Kehilangan Hak Bantuan Selama Setengah Tahun

Dampak Positif bagi Pendidikan Jakarta

Program ini dinilai krusial dalam mengurangi angka putus sekolah dan mendorong pemerataan pendidikan. Dengan dana tunai yang diterima, siswa dapat membeli perlengkapan sekolah, akses internet, atau biaya transportasi.

Tahap selanjutnya penyaluran KJP Plus dijadwalkan pada Oktober 2025. Pemprov DKI memastikan proses verifikasi data terus diperketat untuk meminimalisir penyimpangan.


Berita Terkait


News Update