Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: Taspen Ubah Aturan Otentikasi: Pensiunan PNS Ini Tak Perlu Verifikasi Bulanan Lagi
Tujuan Kenaikan: Jaminan Kesejahteraan Pensiunan
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memastikan para pensiunan PNS dapat memenuhi kebutuhan hidup di masa tua, terutama di tengah inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Meski belum ada penyesuaian tambahan di 2025, kenaikan 12 persen sejak 2024 diharapkan tetap memberikan dampak positif bagi penerima pensiun.
Bagi para pensiunan PNS, pastikan untuk memeriksa slip gaji terbaru guna memverifikasi besaran yang diterima sesuai golongan masing-masing.