Sebelum di Dukuh Zamrud, PY dan pengikutnya pernah mengadakan kegiatan serupa di perumahan lain, namun ditolak warga.
“Pada awalnya, warga Dukuh Zamrud menerima keberadaan PY. Namun, suasana mulai memanas setelah mantan anggota mengungkap sejumlah praktik di dalam kelompok tersebut yang dinilai eksklusif dan tertutup,” jelas Abdul.
Baca Juga: Kota Bekasi Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Voli Porprov XV/2026 Jawa Barat
Warga juga mengeluhkan perubahan perilaku anggota, mulai dari istri yang melawan hingga mengancam cerai suami, sampai anak yang menolak orang tua.
Abdul menyebut ada laporan mantan anggota yang mengaku ditawari janji surga dengan infak Rp1 juta.
“Info dari salah satu anggota adalah iming-iming masuk surga bagi anggota yang membayar infak sebesar Rp1 juta. Tentu ini menimbulkan pertanyaan besar. Warga jadi khawatir, ada praktik yang menyimpang dari ajaran umum,” tegasnya.
Informasi yang beredar menyebut kegiatan PY meliputi pembelajaran Al-Qur’an, tafsir, hadis, dan bahasa Arab.
Awalnya hanya menggunakan terjemahan, namun belakangan mulai memakai mushaf asli, diduga karena sorotan warga semakin besar.
Keresahan warga memuncak pada Minggu pagi. Mereka menggelar aksi protes di depan rumah PY dengan spanduk berisi tanda tangan penolakan, dipasang di rumah PY dan gerbang perumahan.
Baca Juga: Sambut HUT ke-80 RI, Pemkot Bekasi Bagikan 11 Ribu Bendera Merah Putih
Harapan warga jelas: kegiatan harus dihentikan sampai ada izin resmi dan terbukti tidak menyimpang.
“Kami bukan menolak pengajian, tapi menolak aktivitas yang tidak transparan, tertutup, tidak berizin lingkungan, dan sudah terbukti meresahkan. Kalau memang pengajian, silakan saja, asal terbuka dan sesuai aturan lingkungan,” tegas warga. (cr-3)