Guru Wajib Tahu! Syarat dan Penjelasan Lengkap Kelulusan UKPPPG PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025

Selasa 12 Agu 2025, 18:17 WIB
Syarat dan penjelasan lengkap kelulusan UKPPPG PPG Guru (Sumber: Pinterest)

Syarat dan penjelasan lengkap kelulusan UKPPPG PPG Guru (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - UKPPPG (Uji Kompetensi Pengetahuan dan Pedagogik Guru) untuk PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 telah selesai dilaksanakan pada 3 Agustus 2025.

Saat ini, tim panitia sedang melakukan proses penilaian terhadap hasil ujian Bapak/Ibu Guru.

Apa yang Didapat Jika Lulus?

Peserta yang berhasil lulus akan menerima Sertifikat Pendidik (Serdik) yang dikeluarkan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) penyelenggara.

Sertifikat ini merupakan dokumen penting karena menjadi syarat utama untuk memperoleh:

Baca Juga: Isi Kode Etik Guru PPG 2025 Terbaru, Ini Poin-poin Pentingnya

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG)
  • Tunjangan Sertifikasi
  • Peningkatan jenjang karir dan kepangkatan

Bagi yang tidak lulus, wajib mengikuti UKPPPG ulang pada periode berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan.

Syarat Utama Kelulusan UKPPPG PPG Guru Tertentu Tahap 1 2025

Agar dinyatakan LULUS, peserta harus memenuhi dua komponen penilaian utama, yaitu:

1. Lulus Ujian Tulis (UTBK UKPPPG)

  • Peserta harus mencapai nilai minimal (passing grade) yang telah ditetapkan pemerintah.
  • Materi ujian meliputi pengetahuan pedagogik dan kompetensi bidang studi.
  • Jika nilai di bawah standar, peserta tidak dapat melanjutkan ke ujian kinerja dan dinyatakan tidak lulus.

2. Lulus Ujian Kinerja (Praktik Mengajar)

  • Peserta dinilai berdasarkan kemampuan mengajar nyata di kelas atau simulasi.

Aspek penilaian meliputi:

  • Perencanaan pembelajaran (RPP)
  • Pelaksanaan pembelajaran
  • Evaluasi dan refleksi mengajar

Jika gagal di ujian kinerja, meskipun lulus UTBK, peserta tetap dinyatakan tidak lulus.

Faktor yang Dapat Menghambat Kelulusan

Selain dua syarat utama, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Melakukan kecurangan saat UTBK (contoh: menyontek, menggunakan alat bantu ilegal) - diskualifikasi.
  • Tidak memenuhi syarat administrasi (contoh: dokumen tidak lengkap).
  • Nilai ujian kinerja sangat rendah (misalnya: kurang persiapan saat praktik mengajar).

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Lulus?

  • Ikuti UKPPPG ulang di periode berikutnya.
  • Perbaiki kelemahan, baik di tes tulis maupun praktik mengajar.
  • Manfaatkan bahan belajar tambahan seperti modul PPG, latihan soal, dan pelatihan mengajar.

Kelulusan UKPPPG bergantung pada dua syarat mutlak:

Baca Juga: Cek Kunci Jawaban PPG 2025 Modul 3, Latihan Berbasis 4 F

  1. Lulus Ujian Tulis (UTBK)
  2. Lulus Ujian Kinerja (Praktik Mengajar)

Pastikan Bapak/Ibu Guru mempersiapkan diri dengan maksimal dan menghindari pelanggaran agar memiliki peluang lulus yang tinggi.


Berita Terkait


News Update