GAMBIR, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah warga yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Balai Kota Jakarta.
Mereka menuntut Gubernur Jakarta, Pramono Anung, meninjau ulang tarif air di rumah susun (rusun) se-Jakarta yang dinilai memberatkan para penghuni.
Ketua Umum PPPSRS, Adjit Lauhatta, menyampaikan, pihaknya meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang kebijakan penggolongan pelanggan air PAM Jaya yang dianggap tidak adil.
Menurut Adjit, tarif air di rumah susun saat ini mengalami kenaikan hingga 71 persen, dari Rp12.500 menjadi Rp21.500 per meter kubik.
"Jadi persoalannya ini mengenai tarif air yang tidak sesuai, kenaikannya 71 persen dari Rp12.500 sampai sekarang Rp21.500," ujar Adjit di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.
Baca Juga: Tarif Air Bikin Warga Rusun Meradang, P3RSI Bakal Demo di Balai Kota Jakarta
Adjit menyatakan, warga rusun menolak terkait penggolongan rumah susun ke dalam kategori pelanggan Kelompok III yang setara dengan tarif air untuk pusat bisnis dan industri.
Pasalnya, fungsi rumah susun itu ialah hanya berupa hunian, seharusnya rusun masuk dalam kelompok II sesuai dengan Pergub Nomor 37 Tahun 2024 tentang kategori pelanggan rumah tangga dengan kebutuhan dasar air minum.
“Kita minta tolong, tolong ditinjau kembali. Yang kedua, ya kalau dia bilang secara penggolongan, ya penggolongan itu kan apartemen ini kan memang ada kelasnya. Mulai dari kelas bawah, menengah, atas,” ujar dia.
“Jangan disapu rata semua. Kalau rumah susun kelas bawah, menengah, dan atas disamakan tarifnya, itu tidak adil,” lanjutnya.
Lebih lanjut, dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Staf Khusus Gubernur Wisnu P beberapa waktu lalu dan berjanji akan mengatur pertemuan antara warga dan Gubernur.
Namun, hingga saat ini pertemuan antara pihaknya dan Gubernur Pramono itu belum terealisasikan.
"Temen temen pernah datang juga, dan bertemu beliau, 'nanti kita atur ketemu', sampe sekarang mana? Ketemu aja engga," ujar Adjit.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Air Minum Dikeluhkan, PAM Jaya Lakukan Ini
Sebagai informasi, pada 1 Januari 2025 lalu, PAM Jaya menetapkan struktur tarif baru untuk air bersih di Jakarta. Perubahan ini akan mulai tercermin pada tagihan Februari 2025.
Prinsip yang digunakan adalah tarif progresif: semakin tinggi pemakaian, semakin mahal tarif per meter kubiknya.
Tujuannya adalah menjaga ketersediaan air bersih dan mendorong penggunaan secara efisien.
Berikut daftar tarif air pada masing-masing kelompok:
1. Kelompok I – Sosial dan Rumah Sangat Sederhana.
Kategori ini meliputi fasilitas sosial, rumah sangat sederhana (RS I), dan hidran umum.
- 0–10 m³: Rp1.000/m³
- 11–20 m³: Rp1.500/m³
- >20 m³: Rp1.750/m³
Tarif ini adalah yang paling rendah untuk memastikan kelompok rentan tetap mudah mengakses air bersih.
2. Rumah Susun Sangat Sederhana.
Biasanya ditujukan untuk hunian berpenghasilan rendah yang dikelola pemerintah atau swasta.
- 0–10 m³: Rp1.000/m³
- 11–20 m³: Rp2.000/m³
- >20 m³: Rp3.000/m³
3. Rumah Tangga Sangat Sederhana II.
Dikhususkan bagi warga dengan daya beli rendah namun tidak termasuk kategori sosial.
- 0–10 m³: Rp1.500/m³
- 11–20 m³: Rp3.000/m³
- >20 m³: Rp5.500/m³
4. Rumah Susun Sederhana (Sewa Pemerintah).
Hunian yang disediakan pemerintah dengan tarif terjangkau, tapi pemakaian menengah ke atas akan terkena tarif lebih tinggi.
- 0–10 m³: Rp1.050/m³
- 11–20 m³: Rp7.450/m³
- >20 m³: Rp7.450/m³
5. Rumah Tangga Sederhana I.
Kategori umum untuk keluarga berpenghasilan menengah ke bawah.
- 0–10 m³: Rp3.550/m³
- 11–20 m³: Rp6.750/m³
- >20 m³: Rp7.500/m³
6. Rumah Tangga Sederhana II.
Untuk rumah tangga yang sedikit lebih tinggi konsumsi dan kemampuannya dibanding sederhana I.
- 0–10 m³: Rp4.000/m³
- 11–20 m³: Rp7.500/m³
- >20 m³: Rp9.500/m³
7. Rumah Tangga Menengah I.
- 0–10 m³: Rp4.900/m³
- 11–20 m³: Rp9.500/m³
- >20 m³: Rp12.500/m³
8. Rumah Tangga Menengah II.
- 0–10 m³: Rp6.000/m³
- 11–20 m³: Rp10.500/m³
- >20 m³: Rp14.000/m³
9. Rumah Tangga Di Atas Menengah I.
- 0–10 m³: Rp6.825/m³
- 11–20 m³: Rp12.500/m³
- >20 m³: Rp17.500/m³
10. Rumah Tangga Di Atas Menengah II.
- 0–10 m³: Rp8.600/m³
- 11–20 m³: Rp15.000/m³
- >20 m³: Rp20.000/m³
11. Kategori Khusus.
- K3 – Fasilitas Kesehatan Pemerintah:
0–10 m³: Rp1.050 | 11–20 m³: Rp1.500 | - - - >20 m³: Rp2.000.
Niaga/Industri Kecil:
- 0–10 m³: Rp4.900 | 11–20 m³: Rp9.500 | - >20 m³: Rp12.500.
Niaga/Industri Menengah, Gedung Tinggi, Apartemen:
- 0–10 m³: Rp6.825 | 11–20 m³: Rp12.500 | >20 m³: Rp17.500
Apartemen/Kondominium, Industri Besar, Pelabuhan:
- 0–10 m³: Rp12.550 | 11–20 m³: Rp17.500 | >20 m³: Rp21.500–23.000. (cr-4)