Warga Rusun Datangi Balai Kota Jakarta, Protes Kenaikan Tarif Air PAM Jaya

Senin 11 Agu 2025, 19:03 WIB
Ketua Umum PPPSRS, Adjit Lauhatta saat diwawancarai awak media, Senin, 11 Agustus 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

Ketua Umum PPPSRS, Adjit Lauhatta saat diwawancarai awak media, Senin, 11 Agustus 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

Tarif ini adalah yang paling rendah untuk memastikan kelompok rentan tetap mudah mengakses air bersih.

2. Rumah Susun Sangat Sederhana.

Biasanya ditujukan untuk hunian berpenghasilan rendah yang dikelola pemerintah atau swasta.

- 0–10 m³: Rp1.000/m³

- 11–20 m³: Rp2.000/m³

- >20 m³: Rp3.000/m³

3. Rumah Tangga Sangat Sederhana II.

Dikhususkan bagi warga dengan daya beli rendah namun tidak termasuk kategori sosial.

- 0–10 m³: Rp1.500/m³

- 11–20 m³: Rp3.000/m³

- >20 m³: Rp5.500/m³

4. Rumah Susun Sederhana (Sewa Pemerintah).


Berita Terkait


News Update