Warga Rusun Datangi Balai Kota Jakarta, Protes Kenaikan Tarif Air PAM Jaya

Senin 11 Agu 2025, 19:03 WIB
Ketua Umum PPPSRS, Adjit Lauhatta saat diwawancarai awak media, Senin, 11 Agustus 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

Ketua Umum PPPSRS, Adjit Lauhatta saat diwawancarai awak media, Senin, 11 Agustus 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

Hunian yang disediakan pemerintah dengan tarif terjangkau, tapi pemakaian menengah ke atas akan terkena tarif lebih tinggi.

- 0–10 m³: Rp1.050/m³

- 11–20 m³: Rp7.450/m³

- >20 m³: Rp7.450/m³

5. Rumah Tangga Sederhana I.

Kategori umum untuk keluarga berpenghasilan menengah ke bawah.

- 0–10 m³: Rp3.550/m³

- 11–20 m³: Rp6.750/m³

- >20 m³: Rp7.500/m³

6. Rumah Tangga Sederhana II.

Untuk rumah tangga yang sedikit lebih tinggi konsumsi dan kemampuannya dibanding sederhana I.

- 0–10 m³: Rp4.000/m³


Berita Terkait


News Update