Warga Rusun Datangi Balai Kota Jakarta, Protes Kenaikan Tarif Air PAM Jaya

Senin 11 Agu 2025, 19:03 WIB
Ketua Umum PPPSRS, Adjit Lauhatta saat diwawancarai awak media, Senin, 11 Agustus 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

Ketua Umum PPPSRS, Adjit Lauhatta saat diwawancarai awak media, Senin, 11 Agustus 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

Namun, hingga saat ini pertemuan antara pihaknya dan Gubernur Pramono itu belum terealisasikan.

"Temen temen pernah datang juga, dan bertemu beliau, 'nanti kita atur ketemu', sampe sekarang mana? Ketemu aja engga," ujar Adjit.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Air Minum Dikeluhkan, PAM Jaya Lakukan Ini

Sebagai informasi, pada 1 Januari 2025 lalu, PAM Jaya menetapkan struktur tarif baru untuk air bersih di Jakarta. Perubahan ini akan mulai tercermin pada tagihan Februari 2025.

Prinsip yang digunakan adalah tarif progresif: semakin tinggi pemakaian, semakin mahal tarif per meter kubiknya.

Tujuannya adalah menjaga ketersediaan air bersih dan mendorong penggunaan secara efisien.

Berikut daftar tarif air pada masing-masing kelompok:

1. Kelompok I – Sosial dan Rumah Sangat Sederhana.

Kategori ini meliputi fasilitas sosial, rumah sangat sederhana (RS I), dan hidran umum.

- 0–10 m³: Rp1.000/m³

- 11–20 m³: Rp1.500/m³

- >20 m³: Rp1.750/m³


Berita Terkait


News Update