POSKOTA.CO.ID - Meski telah dinyatakan lulus seleksi, tak sedikit peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 tahap 2 mendapati status Nomor Induk (NI) PPPK bertanda Belum Tuntas Syarat (BTS).
Status ini bukan sekadar istilah teknis, melainkan sinyal bahwa ada hambatan administrasi yang menghalangi proses penetapan nomor induk.
Fenomena ini mulai ramai dibicarakan di berbagai forum, media sosial, hingga grup percakapan antar-peserta PPPK.
Pasalnya, status BTS bukan sekadar simbol administratif, melainkan indikator adanya kendala yang dapat memperlambat proses penempatan dan pengangkatan resmi sebagai aparatur sipil negara.
Situasi ini membuat sebagian peserta merasa khawatir akan masa depan kariernya, terlebih setelah melalui rangkaian tes yang panjang dan melelahkan.
Berdasarkan laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional 2 Surabaya, dari 2.575 usulan penetapan NI PPPK yang masuk ke sistem, tercatat 11 usulan berstatus BTS.
Meski jumlah ini relatif kecil, dampak yang ditimbulkan sangat signifikan bagi individu yang mengalaminya.
Status tersebut menunjukkan ada data atau dokumen yang belum memenuhi persyaratan, sehingga proses administrasi tidak bisa dilanjutkan ke tahap final.
Lantas, apa penyebab dan cara mengatasi status PPPK 2025 tahap 2 yang masih BTS?
Baca Juga: 50 Guru PPPK di Pandeglang Gugat Cerai Pasangan
Apa Itu BTS?
BTS merupakan singkatan dari Belum Tuntas Syarat. Status ini muncul ketika data atau dokumen yang dikirim peserta tidak memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Penyebab umum di antaranya adalah kesalahan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), dokumen pendukung tidak lengkap, atau ketidaksesuaian data antara aplikasi dan dokumen resmi.
Apa Penyebab PPPK 2025 Tahap 2 Masih BTS?
Menurut data BKN, BTS biasanya dipicu oleh berbagai ketidaksesuaian atau kekurangan data dalam berkas yang diajukan. Beberapa faktor umum penyebabnya meliputi.
- Data profil tidak sesuai dengan bukti pendukung. Misalnya, gelar pendidikan yang tertera di sistem tidak identik dengan yang ada di ijazah.
- Dokumen unggahan tidak lengkap. Banyak kasus peserta lupa menyertakan berkas penting, seperti surat pengalaman kerja atau transkrip nilai.
- Pengalaman kerja tidak linier dengan jabatan yang dilamar. Contohnya, pelamar formasi tenaga kesehatan namun mayoritas riwayat kerjanya di sektor pendidikan.
- Perbedaan identitas. Nama di aplikasi berbeda dengan ijazah atau kartu identitas.
- Ketidaksesuaian data personal. Tempat/tanggal lahir, status perkawinan, atau foto pelamar tidak sesuai ketentuan.
Kondisi ini sering kali disebabkan oleh kelalaian saat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) atau kurangnya verifikasi sebelum pengunggahan berkas.
Baca Juga: Pengangkatan Dimulai Tahun Ini, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Cara Mengubah BTS Jadi ACC
Kabar baiknya, status BTS bukan vonis akhir. Berbeda dengan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang cenderung final, BTS masih dapat diperbaiki jika peserta bergerak cepat dan teliti. Simak caranya berikut ini.
- Lakukan pengecekan ulang seluruh data di sistem. Pastikan setiap informasi identik dengan dokumen asli, seperti ijazah, kartu identitas, dan surat pengalaman kerja.
- Konsultasikan langsung ke instansi terkait, baik Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Pegawai (BKPP), untuk memverifikasi kesesuaian riwayat kerja dengan jabatan yang dilamar.
- Segera lakukan perbaikan data jika ditemukan kesalahan, lalu laporkan pembaruan tersebut kepada pihak berwenang agar status dapat diperbarui di sistem BKN.
Dengan penanganan cepat, status BTS biasanya dapat berubah menjadi ACC (Accepted) dalam hitungan hari atau minggu.
Kunci utamanya adalah respons sigap, komunikasi jelas, dan keakuratan data. Baik BTS maupun TMS sebenarnya dapat dihindari dengan ketelitian sejak awal pendaftaran.
Memastikan kesesuaian data, kelengkapan dokumen, dan relevansi pengalaman kerja adalah kunci untuk melancarkan proses penetapan NI PPPK.
Kesalahan kecil bisa berakibat besar, sehingga cek ulang berkas sebelum mengirim adalah langkah wajib bagi setiap pelamar.
Demikian informasi mengenai penyebab dan cara mengatasi status PPPK 2025 tahap 2 yang masih BTS.