Kenapa Status PPPK 2025 Tahap 2 Masih BTS? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya

Senin 11 Agu 2025, 16:14 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 tahap 2. (Sumber: Pinterest)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 tahap 2. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Meski telah dinyatakan lulus seleksi, tak sedikit peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 tahap 2 mendapati status Nomor Induk (NI) PPPK bertanda Belum Tuntas Syarat (BTS).

Status ini bukan sekadar istilah teknis, melainkan sinyal bahwa ada hambatan administrasi yang menghalangi proses penetapan nomor induk.

Fenomena ini mulai ramai dibicarakan di berbagai forum, media sosial, hingga grup percakapan antar-peserta PPPK.

Pasalnya, status BTS bukan sekadar simbol administratif, melainkan indikator adanya kendala yang dapat memperlambat proses penempatan dan pengangkatan resmi sebagai aparatur sipil negara.

Situasi ini membuat sebagian peserta merasa khawatir akan masa depan kariernya, terlebih setelah melalui rangkaian tes yang panjang dan melelahkan.

Berdasarkan laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional 2 Surabaya, dari 2.575 usulan penetapan NI PPPK yang masuk ke sistem, tercatat 11 usulan berstatus BTS.

Meski jumlah ini relatif kecil, dampak yang ditimbulkan sangat signifikan bagi individu yang mengalaminya.

Status tersebut menunjukkan ada data atau dokumen yang belum memenuhi persyaratan, sehingga proses administrasi tidak bisa dilanjutkan ke tahap final.

Lantas, apa penyebab dan cara mengatasi status PPPK 2025 tahap 2 yang masih BTS?

Baca Juga: 50 Guru PPPK di Pandeglang Gugat Cerai Pasangan

Apa Itu BTS?

BTS merupakan singkatan dari Belum Tuntas Syarat. Status ini muncul ketika data atau dokumen yang dikirim peserta tidak memenuhi seluruh persyaratan administrasi.


Berita Terkait


News Update