Guru Honorer Wajib Tahu! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Cairkan Insentif GTK 2025

Senin 11 Agu 2025, 09:18 WIB
Sudah cairkah insentif GTK Anda? Simak cara cek penerima insentif GTK 2025, persyaratan lengkap, dan alur pencairan dana untuk guru honorer non-PNS melalui sistem resmi pemerintah. (Sumber: Pexel/Defrino Maasy)

Sudah cairkah insentif GTK Anda? Simak cara cek penerima insentif GTK 2025, persyaratan lengkap, dan alur pencairan dana untuk guru honorer non-PNS melalui sistem resmi pemerintah. (Sumber: Pexel/Defrino Maasy)

Guru honorer harus memenuhi kriteria berikut:

  • Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Memiliki NUPTK valid
  • Mengajar di sekolah negeri/swasta yang diakui pemerintah
  • Belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)
  • Memenuhi beban jam mengajar sesuai ketentuan

Proses Pencairan Dana

Jika status verifikasi "Lolos", pencairan dapat dilakukan dengan:

  • Membawa KTP dan buku rekening ke bank penyalur resmi
  • Menandatangani bukti penerimaan
  • Dana akan ditransfer atau diberikan tunai

Baca Juga: 5 Dokumen Wajib untuk Aktivasi Rekening Bantuan Guru Non-ASN 2025

Pastikan Data Terupdate!

Kemendikbudristek mengingatkan guru honorer untuk selalu memperbarui data di Dapodik. Jika ada perubahan seperti nomor rekening atau status mengajar, segera laporkan ke operator sekolah.

Insentif GTK 2025 menjadi angin segar bagi guru honorer. Dengan rutin mengecek status dan memastikan kelengkapan dokumen, proses pencairan dapat berjalan lancar. Segera akses portal resmi dan ikuti prosedurnya agar tidak ketinggalan!

Dengan adanya program Insentif GTK 2025 ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan nyata bagi para guru honorer yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Bantuan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga semakin memacu semangat para pendidik dalam menjalankan tugas mulia mereka.

Oleh karena itu, segeralah lakukan pengecekan status insentif Anda melalui portal resmi Kemendikbudristek. Pastikan data yang terdaftar selalu diperbarui agar tidak ada kendala dalam proses pencairan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para guru honorer mendapatkan haknya dengan lancar!


Berita Terkait


News Update