KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan Cheryl Darmadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.
Status DPO anak pengusaha Surya Darmadi tersebut diumumkan Kejagung lewat unggahan media sosial Instagram, Sabtu, 9 Agustus 2025.
“Sejak pekan lalu, Cheryl Darmadi kami tetapkan sebagai DPO karena tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media, Minggu, 10 Agustus 2025.
Dalam unggahan tersebut, Kejagung menyertakan foto serta identitas Cheryl, yang diketahui berusia 45 tahun dan lahir di Singapura. Cheryl tercatat memiliki tiga alamat tempat tinggal, yakni dua di Jakarta Selatan dan satu di Singapura.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bantah Geledah Kediaman Jampidsus Kejagung
Cheryl sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Desember 2024. Namun, Kejagung belum bisa melakukan penahanan, karena Cheryl diduga berada di luar negeri.
Sementara itu, pihak penyidik juga memanggil Cheryl untuk diperiksa sebanyak tiga kali. Hanya saja, tersangka tidak memenuhi ketiga panggilan tersebut.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir," tuturnya.
Hingga saat ini pihak Kejagung terus berupaya melacak keberadaan Cheryl untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus ini. Negara menelan kerguain yang ditaksir mencapai Rp4,7 triliun, sedangkan dampak kerugian terhadap lingkungan hidup mencapai Rp73,9 triliun.