5 Dokumen Wajib untuk Aktivasi Rekening Bantuan Guru Non-ASN 2025

Minggu 10 Agu 2025, 14:04 WIB
Segera aktivasi rekening bantuan insentif guru non-ASN 2025! Panduan lengkap syarat, prosedur, dan cek status penerima di sini. (Sumber: Pinterest)

Segera aktivasi rekening bantuan insentif guru non-ASN 2025! Panduan lengkap syarat, prosedur, dan cek status penerima di sini. (Sumber: Pinterest)

Guru penerima bantuan wajib mengaktivasi rekening sebelum pencairan dana. Proses ini dilakukan secara langsung di bank yang ditunjuk dengan membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP dan NPWP.
  • Salinan SK penerima bantuan (dapat diunduh di Info GTK).
  • Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah.
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000 (tersedia di Info GTK).

"Jika rekening tidak diaktivasi sesuai jadwal, dana akan dikembalikan ke kas negara," tegas Kemdikbud.

Penyesuaian Kriteria Penerima 2025

Terdapat beberapa perubahan ketentuan penerima bantuan tahun ini:

  • Masa kerja minimal 17 tahun dihapus, membuka peluang bagi guru junior yang memenuhi syarat.
  • Pengecualian bagi penerima bansos/BSU BPJS Ketenagakerjaan, guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan sekolah Indonesia di luar negeri.

Cara Cek Status Penerima

Guru dapat memantau status kelayakan melalui Info GTK dengan langkah berikut:

  • Akses laman Info GTK Dikdasmen.
  • Login menggunakan akun PTK Dapodik.
  • Cek menu "Status Tunjangan". Jika lolos verifikasi, dokumen aktivasi rekening dapat diunduh.
  • Pastikan data di Dapodik telah diperbarui untuk menghindari kendala verifikasi.

Baca Juga: Panduan Cek Penerima Bantuan Insentif Guru non ASN 2025 di Info GTK, Intip Syarat dan Proses Pencairan Dana di Sini!

Pentingnya Kecepatan Aktivasi

Pemerintah menghimbau seluruh guru non-ASN yang memenuhi syarat untuk segera memeriksa status kelayakan dan menyelesaikan proses aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dengan demikian, penyaluran bantuan insentif dapat berjalan lancar dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan program.

Untuk informasi lebih lanjut, guru dapat mengakses laman resmi Info GTK Dikdasmen atau menghubungi dinas pendidikan setempat.

Semoga bantuan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan guru dan mutu pendidikan di Indonesia.


Berita Terkait


News Update