Guru penerima bantuan wajib mengaktivasi rekening sebelum pencairan dana. Proses ini dilakukan secara langsung di bank yang ditunjuk dengan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan NPWP.
- Salinan SK penerima bantuan (dapat diunduh di Info GTK).
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah.
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000 (tersedia di Info GTK).
"Jika rekening tidak diaktivasi sesuai jadwal, dana akan dikembalikan ke kas negara," tegas Kemdikbud.
Penyesuaian Kriteria Penerima 2025
Terdapat beberapa perubahan ketentuan penerima bantuan tahun ini:
- Masa kerja minimal 17 tahun dihapus, membuka peluang bagi guru junior yang memenuhi syarat.
- Pengecualian bagi penerima bansos/BSU BPJS Ketenagakerjaan, guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan sekolah Indonesia di luar negeri.
Cara Cek Status Penerima
Guru dapat memantau status kelayakan melalui Info GTK dengan langkah berikut:
- Akses laman Info GTK Dikdasmen.
- Login menggunakan akun PTK Dapodik.
- Cek menu "Status Tunjangan". Jika lolos verifikasi, dokumen aktivasi rekening dapat diunduh.
- Pastikan data di Dapodik telah diperbarui untuk menghindari kendala verifikasi.
Pentingnya Kecepatan Aktivasi
Pemerintah menghimbau seluruh guru non-ASN yang memenuhi syarat untuk segera memeriksa status kelayakan dan menyelesaikan proses aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dengan demikian, penyaluran bantuan insentif dapat berjalan lancar dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan program.
Untuk informasi lebih lanjut, guru dapat mengakses laman resmi Info GTK Dikdasmen atau menghubungi dinas pendidikan setempat.
Semoga bantuan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan guru dan mutu pendidikan di Indonesia.