PPATK Rampungkan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, Ada yang tidak Aktif 35 Tahun

Sabtu 09 Agu 2025, 16:05 WIB
Ilustrasi rekening dormant. (Sumber: BCA)

Ilustrasi rekening dormant. (Sumber: BCA)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim telah menyelesaikan analisis terhadap 122 juta rekening dormant (tidak aktif) pada 31 Juli 2025.

Proses yang dimulai sejak 15 Mei 2025 ini dilakukan bertahap bersama perbankan untuk memetakan risiko penyalahgunaan rekening.

“Proses di PPATK telah selesai. Aktivasi kembali rekening kini menjadi tanggung jawab masing-masing bank sesuai kebijakan internal mereka," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Hasil dari proses analisis itu, kata Ivan, pihaknya berhasil mengkategorikan rekening berdasarkan tingkat risiko tanpa membocorkan informasi rahasia nasabah.

Baca Juga: Setelah Rekening Bank Dormant, PPATK Siap Blokir e-Wallet Nganggur? Ini Penjelasannya

Kemudian, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan dan mitigasi risiko untuk diserahkan kepada otoritas terkait.

"Peta risiko ini akan menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan guna melindungi kepentingan nasabah," ucap Ivan.

Selain itu, lanjut Ivan, untuk mencegah penyalahgunaan, PPATK meminta perbankan memperbarui data nasabah melalui prosedur Know Your Customer (KYC), baik secara langsung maupun daring.

Menurutnya sampai dengan saat ini lebih dari 100 juta rekening, atau 90 persen, telah diaktifkan kembali. Ia memastikan bahwa proses untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut sesuai dengan prosedur perbankan.

"Mayoritas rekening tersebut tidak aktif selama 5 hingga 35 tahun. Proses aktivasi dilakukan sesuai mekanisme internal bank,"

Ivan menegaskan bahwa pengkinian data nasabah penting untuk mencegah praktik jual beli rekening, peretasan, penipuan, judi online, korupsi, hingga narkotika.


Berita Terkait


News Update