Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Lebih Awal untuk Kategori Ini, Cek Nama Anda Pakai NIK KTP!

Sabtu 09 Agu 2025, 08:11 WIB
Ilustrasi pencairan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 pada Agustus 2025. (Sumber: X/@sundaholic)

Ilustrasi pencairan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 pada Agustus 2025. (Sumber: X/@sundaholic)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan pencairan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 pada Agustus 2025.

Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, golongan yang berhak menerima lebih awal adalah keluarga penerima manfaat (KPM) yang beralih dari PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.

Kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat penyaluran dana bansos tahap 3 2025 dan menghindari keterlambatan pencairan.

Proses distribusi dilakukan setelah penerima mendapatkan kartu baru hasil pembukaan rekening kolektif (burkol) oleh Bank Mandiri.

Kemensos sendiri telah menerbitkan dua surat resmi pada 1 dan 4 Agustus 2025.

Di mana, surat tertanggal 1 Agustus menginstruksikan Dinas Sosial kabupaten/kota untuk mendampingi Bank Mandiri dalam membagikan KKS dan buku tabungan kepada 456.713 KPM hasil pembukaan rekening kolektif.

Kemudian, surat tertanggal 4 Agustus memerintahkan SDM PKH melakukan monev program sembako (BPNT) menggunakan aplikasi Sigma.

Tujuannya memastikan bantuan tepat sasaran dan meminimalkan penyalahgunaan.

Untuk itu, segera periksa status penerimaan bansos atas nama Anda menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP melalui laman resminya segera.

Baca Juga: 1,9 Juta Penerima Dihapus? Segera Cek Status Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2025, Intip Selengkapnya di Sini!

Besaran Bansos PKH dan BPNT 2025

Jumlah bantuan yang diterima KPM PKH bervariasi, tergantung kategori anggota keluarga:

  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per 3 bulan (Rp3 juta per tahun)
  • Anak sekolah SD: Rp225.000 per 3 bulan (Rp900.000 per tahun)
  • Anak sekolah SMP: Rp375.000 per 3 bulan (Rp1,5 juta per tahun)
  • Anak sekolah SMA: Rp500.000 per 3 bulan (Rp2 juta per tahun)
  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per 3 bulan (Rp3 juta per tahun)
  • Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan (Rp2,4 juta per tahun)

Berita Terkait


News Update