Kepala BKN menegaskan, "Ini tahun terakhir afirmasi tenaga honorer. Bagi yang belum dua tahun dan belum ikut tes, harus mencari alternatif lain, baik bekerja di tempat lain atau mengikuti seleksi CASN sesuai standar." Pernyataan ini dikutip dari akun Instagram resmi BKN pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Adapun kriteria honorer yang diprioritaskan meliputi:
- Tenaga honorer berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1.
- Tenaga honorer yang memenuhi syarat tetapi tidak mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 atau CPNS.
- Tenaga honorer yang belum pernah melamar seleksi PPPK Tahap 1.
Baca Juga: Nasib Honorer Non-Database BKN: Peluang PPPK Paruh Waktu Tertutup, Ini Alternatifnya
Peluang Kenaikan Status: Dari Paruh Waktu ke Penuh Waktu
PPPK paruh waktu yang menunjukkan kinerja baik berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu, tergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing. Kebijakan ini diharapkan memotivasi peserta untuk memberikan kontribusi maksimal.
Jadwal Penting PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu beserta jadwalnya:
- Pengajuan Kebutuhan oleh Instansi (1–20 Agustus 2025): Meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
- Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB (1–20 Agustus 2025)
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan (1–20 Agustus 2025)
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK (5 Agustus–5 September 2025)
- Usul Penetapan NIP PPPK (5 Agustus–10 September 2025)
- Penetapan NIP PPPK (5 Agustus–20 September 2025)
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Kejaksaan 2025
Apa yang Harus Dilakukan Calon Peserta?
Bagi honorer yang memenuhi syarat, segera persiapkan dokumen dan pantau informasi resmi dari BKN atau instansi terkait. Sementara bagi yang tidak memenuhi kriteria, disarankan untuk mengikuti seleksi CASN atau mencari peluang kerja di sektor lain.
Program PPPK 2025 menjadi kesempatan terakhir bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Pastikan tidak melewatkan tahapan pendaftaran dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BKN atau akun media sosial KemenPAN RB.