Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
Untuk mengecek status penerima bantuan, peserta didik dapat melakukannya lewat website resmi kjp.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.