Selain pengawasan, lanjut Agusman, pihaknya juga memperkuat regulasi di sektor PVML melalui Surat Edaran OJK No. 17 Tahun 2025 tentang laporan bulanan perusahaan pegadaian, termasuk pegadaian syariah, sebagai turunan dari POJK No 39 Tahun 2024.
OJK juga tengah menyusun rancangan peraturan (RPOJK) untuk memastikan integritas dan transparansi laporan keuangan pelaku usaha.
Baca Juga: 35 Legislator Purwakarta Masuk Daftar Penerima BSU, Ketua DPRD: Kami Kaget
Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, OJK menyiapkan langkah deregulasi, seperti relaksasi aturan uang muka pembiayaan, kemudahan pendanaan bagi perusahaan pembiayaan, dan penyederhanaan proses perizinan pegadaian di tingkat kabupaten/kota.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pembiayaan nasional.
Lanjut Agusman, selain pinjol, layanan Buy Now Pay Later (BNPL) juga mengalami kenaikan pesat sebesar 56,26 persen secara tahunan, dengan total pembiayaan mencapai Rp8,56 triliun.
Namun, kata dia, tingkat kredit bermasalah (NPF Gross) BNPL tercatat lebih tinggi, yakni 3,25 persen.