POSKOTA.CO.ID - Apa saja syarat mendapatkan dana BOS Tahap 2 tahun 2025 yang akan segera cair? Simak info selengkapnya dalam artikel ini.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dicairkan dalam dua tahap selama satu tahun, yakni tahap 1 dan tahap 2.
Memasuki awal Agustus 2025, sejumlah sekolah di Indonesia tengah menantikan pengalokasian dana BOS yang akan digunakan untuk kegiatan operasional sekolah.
Baca Juga: Kapan Dana BOS Tahap 2 2025 Cair? Cek Jadwal dan Syarat Terbarunya di Sini
Sebagai informasi, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program yang diselenggarakan pemerintah Indonesia untuk membantu keuangan sekolah-sekolah yang ada di Indonesia.
Bantuan berupa subsidi non fisik ini diberikan guna mendukung biaya operasional non personalia bagi setiap satuan pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan juga SLB.
Tak hanya menyasar sekolah negeri, dana BOS juga disalurkan kepada sekolah-sekolah swasta.
Terdapat dua jenis dana BoS, yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja. Bos Reguler ditujukan bagi semua sekolah yang telah terdaftar di Dapodik dan memenuhi seluruh syarat administrasi.
Baca Juga: Cara Mengetahui Sekolah Penerima BOS Kinerja 2025 dan Rincian Besaran Dana per Sekolah
Di sisi lain, BOS Kinerja adalah bantuan yang diberikan kepada sejumlah sekolah yang memiliki prestasi luar biasa, baik secara di dalam maupun luar negeri.
Kegunaan Dana Bos
Ada sejumlah kegunaan dana BOS yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan sekolah, di antaranya:
- Pengadaan buku dan bahan ajar
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Pembelian alat teknologi dan multimedia
- Pengembangan perpustakaan
- Gaji guru honorer non-PNS
- Pelatihan guru dan tenaga kependidikan
- Evaluasi pembelajaran dan asesmen
- Pembayaran listrik, air, dan internet
- Pemeliharaan fasilitas ringan
- Persiapan siswa dalam melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja
Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2025, Syarat, Cara Cek, dan Rinciannya
Syarat Dapat Dana BOS Tahap 2 Tahun 2025
Supaya dana BOS Tahap 2 bisa cair ke sejumlah rekening sekolah, maka ada sejumkah persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.
1. Minimal 50 persen pagu atau dana BOS telah dimanfaatkan sesuai kegunaannya dan dilaporkan ke e-RKAS.
2. Ada laporan penggunaan dana BOS Reguler dan BOS Kinerja.
3. Ada laporan sisa dana yang telah dikonfirmasi dinas pendidikan.
4. Ada laporan penyelesaian transaksi pengadaan barang dan jasa (PBJ)
5. Rekening sekolah aktif dan namanya udah sesuai sama data lembaga
Apabila seluruh persyaratan di atas telah terpenuhi oleh pihak sekolah, maka dana BOS akan segera ditransfer ke masing-masing rekening sekolah.
Jadwal Pencairan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2025
Mengutip dari laman Operator Sekolah, penyaluran dana BOS sudah berlangsung sejak Januari hingga Juni untuk pencairan tahap 1 tahun 2025.
Sementara itu, mulai Juli hingga Oktober sudah memasuki periode penyaluran Tahap 2 tahun 2025.
Jika mengacu pada penyaluran tahun-tahun sebelumnya, seperti penyaluran tahun 2023 yang dimulai pada 25 Juli, lalu tahun 2024 pada 9 Agustus, maka pencairan tahap 2 tahun 2025 akan dimulai sekitar akhir Juli hingga Agustus.
Diprediksi, pada penyaluran tahap 2 tahun 2025 akan berlangsung antara 25 Juli hingga 9 Agustus.
Kendati demikian, perlu diperhatikan jika jadwal penyaluran akan menyesuaikan dengan proses administrasi yang berlangsung sehingga dapat berubah sewaktu-waktu.