Baca Juga: 4 RT di Kampung Melayu Masih Tergenang Banjir, Ketinggian Air Capai 40 Cm
Sebagai wakil rakyat, Taufik memastikan terus mengawal kebijakan-kebijakan pro-rakyat. Juga, mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas ekonomi Jakarta.
Evaluasi Pajak Tempat Olahraga
Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mengevaluasi pengenaan pajak tempat olahraga sebesar 10 persen.
Pasalnya, kebijakan itu akan membebani masyarakat yang ingin berolahraga. Mengingat kondisi ekonomi sedang melemah dan daya beli masyarakat menurun.
Demikian disampaikan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta Jupiter dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.
Baca Juga: Siapa Saja Mantan Pacar Azizah Salsha? Ini Daftarnya Sebelum Menikah dengan Pratama Arhan
Evaluasi tersebut sangat penting. Khususnya pada beberapa tempat olahraga yang banyak digunakan masyarakat menengah bawah dan omzet rendah.
Sehingga pengenaan pajak hiburan memperhatikan omzet dari tempat olahraga agar tidak membebani masyarakat kecil yang ingin memanfaatkan tempat olahraga.
"Pada masa sekarang yang mana kondisi ekonomi sedang melemah dan daya beli masyarakat menurun," kata Jupiter.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan fasilitas olahraga sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10 persen.
Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. (Ril)