Pendaftaran BPMS 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini (Sumber: Instagram/upt.p4op)

EKONOMI

Pendaftaran BPMS 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini

Selasa 05 Agu 2025, 20:02 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Tahun 2025.

Periode pendaftaran sudah dimulai sejak 30 Juli 2025 dan akan berakhir pada 7 Agustus 2025 mendatang.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran BPMS Tahun 2025. Cek infografis berikut untuk lengkapnya!” kata akun Instagram resmi @upt.p40p.

Dilansir Poskota, BPMS adalah bantuan sosial biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang tidak mampu dan bersekolah di satuan pendidikan swasta. BPMS dapat diperoleh baik oleh siswa di sekolah maupun di madrasah.

Baca Juga: Kapan Dana KJP Plus Tahap II 2025 Cair? Cek Jadwal Uang Bantuan Masuk Rekening Bank DKI

Simak persyaratan dan jadwalnya di sini:

Persyaratan umum dan khusus

Persyaratan umum

1. Murid dengan usia 6-21 tahun

2. Terdaftar sebagai murid baru di sekolah/madrasah swasta di Provinsi DKI Jakarta

3. Berdomisili dan memiliki NIK Provinsi DKI Jakarta

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Baca Juga: Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 Lengkap dengan Jadwal dan Syaratnya

Persyaratan khusus

1. Terdaftar di DTKS

2. Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial

3. Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar di DTKS

Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus Agustus 2025, Catat Tanggal Penyaluran di Bank DKI

Pendaftaran BPMS 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini (Sumber: Instagram/upt.p4op)

Jadwal BPMS 2025

Pendaftaran BPMS tahun ini dibuka secara resmi pada tanggal 30 Juli hingga 7 Agustus 2025.

26 s.d. 28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan usulan BPMS oleh orang tua/wali murid.

30 Juli s.d. 7 Agustus 2025: Pendaftaran siswa baru yang memenuhi syarat.

30 Juli s.d. 8 Agustus 2025: Verifikasi data dan pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

11 s.d. 16 Agustus 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

18 Agustus s.d. 30 September 2025: Penetapan penerima bantuan melalui Keputusan Gubernur.

Demikian informasi mengenai BPMS 2025.

Tags:
BPMS 2025pendaftaran BPMSBPMSBantuan Pendidikan Masuk Sekolah

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor