Dengan demikian, pelaku usaha diimbau untuk tidak mencari celah hukum. Segala bentuk penggunaan musik atau rekaman suara apa pun jenisnya di ruang publik tetap diatur dan berpotensi dikenakan biaya royalti.
Memutar Suara Burung atau Gemericik Air di Restoran Bisa Kena Biaya Royalti? Simak Penjelasannya di Sini!
Selasa 05 Agu 2025, 19:29 WIB

Editor
Insan Sujadi Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait